Setiap peserta test ujian penyaringan anggota TNI AL, calon kadet wajib menyertakan surat keterangan kejiwaan. Mabes TNI sengaja menambah poin persyaratan baru ini melengkapi surat keterangan sehat jasmani peserta rekrutmen.
Komandan Kobangdikal (Komando Pengembangan dan Pendidikan TNI AL) Laksda TNI Sumartono menegaskan persyaratan baru itu mulai diberlakukan tahun 2009. Tim seleksi, Kobangdikal, tidak hanya menambahkannya sebagai persyaratan administratif, tapi juga menjadi bagian test tambahan.
"Test kesehatan kejiwaan berlaku untuk semua personil bintara, tamtama, dan calon perwira," tegas Komandan Komando Pengembangan dan Pendidikan TNI AL (Dankobangdikal) Laksda TNI Sumartono, Kamis (26/3/2009).
Penambahan prasyarat kesehatan jiwa yang diberlakukan Mabes TNI tersebut, lanjut Dankobangdikal, ditujukan untuk mengeliminasi resiko depresi di kalangan prajurit. Baik di tingkat tamtama, bintara hingga perwira militer.
Dia secara implisit mengakui emosi kejiwaan yang tidak stabil sering mempengaruhi mental prajurit/calon prajurit saat menghadapi tekanan di lingkungan pendidikan militer, saat latihan, medan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari selama bertugas menjadi anggota TNI aktif.
"Syarat baru ini penting untuk menghindari kesalahan rekrutmen yang dapat merugikan satuan. Jadi selain kesehatan fisik dan mental, kondisi kejiwaan mereka harus bagus. Sehingga dapat menjadi calon anggota TNI AL yang tangguh," tambahnya.
Selama satu dasawarsa terakhir, kasus-kasus pidana maupun tindakan bunuh diri yang melibatkan personel TNI memang cukup marak. Kobangdikal, sebagaimana hasil evaluasi menyeluruh Mabes TNI, bahkan menengarai tren masalah kejiwaan di kalangan militer cenderung meningkat.
Dankobandgikal Laksda TNI Sumartono tidak sampai menyebut angka secara spesifik. Namun dia mengindikasikan problem kejiwaan itu sedikit-banyak dipengaruhi oleh pola rekrutmen yang dianggap masih longgar.
Ada sebagian calon personel TNI yang lolos seleksi maupun tes, pada dasarnya memiliki potensi masalah kejiwaan. Hal itulah yang kemudian menjadi memicu berbagai persoalan di tubuh para personel militer/TNI.
"Syarat kesehatan jiwa dalam pola rekrutmen TNI AL ini adalah untuk meminimalisir tentara stress," tegasnya.
Berdasarkan data persyaratan masuk TNI yang dihimpun, syarat umum yang kini berlaku dalam pola rekruitmen TNI sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia Pria/Wanita (bukan Prajurit TNI, anggota POLRI dan PNS).
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
4. Berijazah Profesi/Sarjana/D3. Khusus Dokter Umum, Psikolog dan Apoteker harus sudah lulus Profesi.
5. Batas Usia maksimal 32 tahun bagi Profesi Dokter Umum, Apoteker dan Psikolog, 27 tahun bagi S.1, dan 25 tahun bagi program D3.
6. Nilai atau IPK minimal Pendidikan Terakhir: Profesi Dokter Umum, Apoteker dan Psikolog 2,40, S1 lainnya 2,80, dan D3 2,70. Berkelakuan baik, sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba, belum nikah (kecuali Dokter Umum belum mempunyai anak dan sanggup tidak hamil selama dalam pendidikan pertama).
7. Tinggi badan minimal 163 cm bagi Pria dan 155 cm bagi Wanita.
8. Surat keterangan sehat kejiwaan dari RSJ (tambahan).