Jum'at, 10 Januari 2025

Perlunya Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Lingkungan Hidup

Perlunya Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Lingkungan Hidup

OPINI
9 Januari 2019, 11:54 WIB

CuplikCom09012019115525-IMG-20190109-WA0007.jpg

Dede Farhan Aulawi. (foto: istimewa)

Cuplikcom - Masih banyaknya tindak pidana yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan hidup sejatinya menjadi bahan renungan bagi semua pihak, karena kalau berbicara landasan hukumnya sudah jelas tertuang dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU yang merupakan produk politik Pemerintah dan DPR sudah jelas mengatur semuanya, tetapi faktanya masih ada oknum – oknum yang melakukan pelanggaran. Tidak kapok dan tidak takut, atau mungkin dianggap tidak tahu.

Padahal upaya mewujudkan supremasi hukum melalui upaya penegakan hukum yang konsisten akan memberikan landasan kuat bagi terselenggaranya pembangunan.

Penegakan Hukum (Law Enforcement) atau dalam bahasa Belanda disebut rechtshandhaving bagi para pelanggar lingkungan hidup ini belum banyak tersentuh.

Mungkin karena luasnya ruang lingkup pencemaran lingkungan hidup, maupun jumlah personil penegak hukum di bidang lingkungan hidup yang masih sangat terbatas.

Jika dirinci lebih detail dalam pendekatan ilmu hukum, terdapat lima faktor yang berkaitan dengan lemahnya penegakan hukum, yaitu

(1) faktor hukumnya sendiri (UU),

(2) faktor penegak hukum, yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum,

(3) faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum,

(4) f aktor masyarakat, yakni lingkungan tempat hukum tersebut berlaku atau diterapkan, dan yang terakhir

(5) faktor budayanya, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Ilmu Hukum Lingkungan dalam bidang ilmu hukum sebenarnya sangat strategis karena menyangkut hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum perdata. Dengan demikian, hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks.

Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dan terkait dengan kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration). 

Adapun ruang lingkup dari penegakan hukum lingkungan, meliputi tindakan untuk menerapkan perangkat hukum melalui upaya pemaksaan sanksi hukum guna menjamin ditaatinya ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, dan penegakan hukum lingkungan bertujuan penaatan  (compliance) terhadap  nilai-nilai perlindungan ekosistem  dan fungsi lingkungan hidup.

Sementara itu, penegakan hukum administrasi lingkungan bersifat preventif (pengawasan) dan represif (sanksi administrasi). Penegakan hukum lingkungan administrasi dapat diterapkan terhadap kegiatan yang melanggar persyaratan perizinan dan peraturan perundang-undangan.

Adapun pedoman penerapan sanksi administrasi di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah Permen Lingkungan Hidup No. 2 tahun 2013, yang memiliki tujuan

(1) melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan/atau perusakan akibat dari suatu usaha dan/ atau kegiatan,

(2) menanggulangi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,

(3) memulihkan kualitas lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,

(4) memberi efek jera bagi penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan ketentuan dalam Izin Lingkungan.

Jadi jika melihat pada payung hukumnya sebenarnya sudah ada dan jelas. Semangat penegakan hukum lingkungan ini harus murni karena kepentingan keberlangsungan kelestarian lingkungan, yang natabene juga menyangkut keberlangsungan kehidupan umat manusia.

Namun karena ruang lingkup lingkungan ini sangat luas, maka penerapanya perlu dilakukan secara berjenjang. Misalnya untuk pelanggaran membuang sampah ke sungai – sungai harus mulai diterapkan agar sungai kita tetap terjaga kebersihannya.

Jangan terkesan kumuh dan kotor yang menunjukkan peradaban masyarakat yang tidak terdidik, tidak peduli dan apatis terhadap keberlangsungan sumber kehidupan.

Apalagi jika pelanggarnya kalangan industri, maka penegakan dan pengawasan harus dilakukan secara reguler.

Oleh : Dede Farhan Aulawi (Pengamat Hukum Lingkungan)


Penulis : Winan
Editor : Anan Felicio

Tag :

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128