Polisi sedang melihatkan barang bukti kejahatan. (Foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Kepolisian Resor Indramayu Jawa Barat berhasil mengungkap kasus kejahatan jaringan pencurian kendaraan bermotor spesialis roda empat.
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki SIK mengatakan dengan adanya sejumlah laporan ke Polisi, pihaknya langsung sigap untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Ia menuturkan ada sembilan tersangka yang ditangkap atas kasus kejadian tersebut.
Polres Indramayu berhasil menyita 15 unit mobil, alat dan hasil kejahatan.
7 lembar STNK diduga Palsu, 1 Alat pengacak signal GPS / Jammer, 8 buah kunci letter T, 3 buah kunci leter L.
8 buah anak kunci, 2 set bor listrik, 4 buah mata Bor, 6 buah obeng, 3 rumah kunci mobil, 3 buah obeng, 3 buah gunting kawat, 2 buah rumah kunci, 2 buah kabel jumper accu, 2 buah kunci tang, 1 buah kunci inggris, kabel warna hitam, pipa besi, buah kunci pas dan gunting.
"Pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2018 sekitar jam 12.20 wib, di Desa Mundak jaya Blok Badak Kec Cikedung Kabupaten Indramayu, unit buser telah menangkap pelaku sekaligus penadah barang hasil kejahatan atasnama SGN Bin KMPL dan SFY Bin (Alm) KRD, kemudian Sat Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku atasnama GNW Bin TRMDI," ujar Kapolres saat konferensi pers, Senin (14/01/19).
Ia menambahkan pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekira pukul 15.30 wib menerima informasi bahwa di bengkel mobil Desa Tanjungsari Kecamatan Karangampel terdapat 1 unit Kendaraan roda 4 merk Honda Mobilio warna hitam Plat T yang diduga sebagai hasil kejahatan.
Setelah itu Anggota Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Karangampel mendatangi lokasi dimaksud dan ternyata saat anggota mendekati kendaraan tersebut.
Ada seorang yang langsung melarikan diri sehingga dikejar dan berhasil diamankan yang diketahui bernama TPK HDYT.
Yoris mengungkapkan setelah dilakukan pengembangan kemudian berhasil ditangkap pelaku WLG.
"Pelaku melakukan pencurian roda 4 bersama sama dengan AGS bin STS alias JBG, CSDI alias WLNG dan DK (DPO) dan mobil hasil kejahatan dijual kepada pelaku penadah sekaligus pemalsu STNK an BDG & USD," ujarnya.
Keduanya berhasil diamankan dan barang hasil kejahatan dijual kembali ke 481 an AB dan DD.
Dari hasil interogasi Polisi, Pelaku sugeng telah melakukan dugaan tindak pidana curanmor dan atau menerima barang hasil kejahatan sudah lebih dari 10 kali.
Pelaku Sofiyan merupakan specialist pembongkar alat GPS dengan menggunakan alat Jammer / pengacak signal GPS telah melakukan tindak pidana curanmor dan atau menerima barang hasil kejahatan.
Pelaku Gunawan merupakan spesialis curanmor R4 jenis Pick UP telah melakukan dugaan tindak pidana curanmor sebanyak 5 kali
Kelompok pelaku Topik, Jibing, Walang & doyok yang merupakan (DPO) sudah beraksi sebanyak 9 kali.
Tersangka Bandung dan Ustad merupakan jaringan Penadah yang menjual barang hasil curian sekaligus menyiapkan pesanan STNK Palsu sesuai dengan kendaraan hasil curian.
Kedaraan curian berikut STNK palsu dijual kembali ke 481 atas nama Abah dan Dedi didaerah Subang dan Lampung
Sindikat jaringan Curanmor roda empat ini beraksi dibeberapa daerah antaralain DKI Jakarta, Jabar dan Jateng.
Setelah konferensi pers, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis kendaraan kepada pemilik oleh Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki SIK.