"Sebenarnya pidananya di DPT kalau terjadi kesengajaan tidak mendaftarkan seseorang. Cuma, yang harus melaporkan orangnya. Tapi, siapa yang mau repot-repot melaporkan?" ujar Ketua Koalisi Masyarakat Peduli Pemilu (KMPP) Jerry Sumampouw, saat jumpa pers di Kafe Galeri, TIM, Jakarta, Kamis (26/3).
Pelanggaran yang dilakukan KPU, katanya, lebih kepada pelanggaran administrasi. Sehingga, seharusnya Bawaslu sudah bisa mengusulkan agar KPU dibawa ke Dewan Kehormatan (DK).
Sebab, salah satu prinsip yang diatur dalam kode etik KPU adalah akurasi, dan hal itu sudah dilanggar KPU dengan tidak memberikan data yang benar kepada publik. "Tanggal 24 November 2008, dia (KPU) telah mengumumkan data yang keliru dan itu bisa dimasukkan dalam kode etik," jelas Jerry.
Namun melaporkan KPU ke DK, dianggap mustahil oleh Jerry. Pasalnya, DK dibentuk oleh KPU, dengan anggota terdiri dari tiga orang anggota KPU dan dua orang akademisi. "Jadi, bagaimana mau memberikan sanksi?" tandasnya.