Jum'at, 31 Januari 2025

Memahami Razia Kendaraan Oleh Polisi Lalu Lintas

Memahami Razia Kendaraan Oleh Polisi Lalu Lintas

OPINI
19 Januari 2019, 19:52 WIB

CuplikCom19012019195318-IMG-20190119-WA0008.jpg

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Cuplikcom - Sebagai anggota Kompolnas, saya sering mendapat pertanyaan dari masyarakat terkait masalah – masalah yang berkaitan dengan pemeriksaan (razia) kendaraan bermotor di jalan raya oleh Polisi Lalu Lintas.

Sebagian masyarakat terkadang merasa jengkel dengan adanya operasi/ razia oleh Polantas di jalan, tentu ada sebab dan alasannya masing – masing.

Meskipun jika pengendara tidak melanggar dan surat – surat lengkap sebenarnya tidak perlu merasa jengkel atau kesal. Petugas meminta menunjukkan surat – surat, pengendara tinggal memperlihatkannya saja.

Petugas pada dasarnya bekerja harus sesuai prosedur agar tidak menimbulkan prasangka buruk dari masyarakat pengguna jalan raya. Oleh karena itu bekerja sesuai dengan prosedur menjadi sangat penting.

Saat ini zaman sudah berubah, semua ketentuan dan SOP ada di google. Jadi semua masyarakat bisa membaca dan mengetahuinya, maka jika ada oknum petugas yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur maka bisa diprotes dan dipermasalahkan. Oleh karena itu terkait “tertib administrasi” itu sangat penting, sama pentingnya dengan “tertib operasi” itu sendiri.

Polisi Lalu Lintas yang sedang bekerja menjalankan tugas, pada prinsipnya bertindak berdasarkan undang-undang, yang dijabarkan melalui peraturan pemerintah, peraturan kapolri, prosedur tetap, hingga vademikum (rangkuman dan penjabaran dari UU dan peraturan-peraturan yang ada).

Adapun menyangkut masalah teknik dalam penindakan pelanggaran lalu lintas terdapat dalam Vademikum Polisi Lalu lintas, Bab III, di mana disebutkan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas digolongkan menjadi 2 yaitu

(1) Penindakan bergerak / Hunting yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil). Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan (Pasal 111 KUHAP) bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas, dan

(2) Penindakan di tempat / stationer yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah / sudah ada perencanaan terlebih dahulu.

Pemeriksaan kendaraan bermotor (razia) di jalan oleh Polantas sudah diatur dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

Razia kendaraan ini antara lain meliputi pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor.

Selain UU LLAJ di atas, juga diatur dalam Pasal 15 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:

“Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan *wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas*”.

Lalu dalam Pasal 2 dijelaskan pula tentang tujuan dari pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah

(1) terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor,

(2) terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum,

(3) terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana, dan

(4) terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai pemeriksaan (razia) kendaraan bermotor ini, mudah – mudahan bisa sedikit manambah pengetahuan terkait operasi/ razia di jalan yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

Jadi teknik polisi menindak pelanggar itu bisa dengan razia statis dan dengan sistem bergerak (hunting). Oleh karena itu sebaiknya kita selalu tertib di jalan, baik tertib administrasi (SIM & STNK), tertib kendaraan (kelengkapan standar motor/mobil), dan tertib saat berkendara.

Jadi kalaupun di depan terlihat ada razia lantas, kita akan tetap tenang karena semua surat – surat lengkap dan tidak ada aturan yang dilanggar. Polantas bekerja sesuai perintah UU dan peraturan lainnya untuk menciptakan tertib berlalu lintas dan menjaga keamanan dan keselamatan setiap pengguna jalan.

Bukan sekedar untuk si pengendara itu sendiri, tetapi juga untuk pengendara yang lain, termasuk keselamatan para pejalan kaki misalnya.

Jadi orientasi kerja Polantas pada dasarnya untuk kepentingan bersama, termasuk masyarakat itu sendiri. Mari kita *Tertib Berlalu Lintas* dan mari kita *Tingkatkan Keselamatan di jalan raya*.


Penulis : Winan
Editor : Anan Felicio

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.