Dalam persidangan, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Ismunarso. Bupati Situbondo itu didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola dan menggunakan dana kas daerah tahun anggaran 2005-2007 dan mengambil bunga khusus atas deposito on call milik Pemkab Situbondo di PT Bank BNI 46.
Selain itu, Ismunarso juga didakwa menyalahgunakan wewenangnya dalam menempatkan dan menggunakan dana milik Pemkab Situbondo yang diinvestasikan pada PT Sentra Artha Futures dan PT Sentra Artha Utama sejak bulan September 2006-Maret 2007, sehingga terdakwa mendapatkan laba Rp1.115.625 ribu. Akibat perbuatannya, terdakw terancam hukuman seumur hidup.
"Terdakwa diancam pidana pasal 2 ayat 1 KUHP juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Jaksa Penuntut Umum Agus Salim di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/3/2009).
JPU menyebutkan, terdakwa telah mengadakan pertemuan dengan Kepala Cabang Bank BNI 46 di kantor bupati pada Oktober 2005 guna membicarakan mengenai penempatan dana anggaran yang belum digunakan milik Pemkab Situbondo yang disimpan di Bank Pembangunan Daerah Jatim untuk dipindahkan ke BNI. "Sekaligus membahas mengenai nominal bunga khusus dengan alasan untuk menambah PAD," ujarnya.
Pengacara Ismunarso, Haris S Suparyo menyatakan surat dakwaan JPU masih memiliki banyak ada kesalahan dan perlu direvisi. "Identifikasi juga tidak lengkap, padahal itu sangat penting," ungkapnya.
Sebelumnya, JPU Agus telah meminta maaf kepada majelis hakim karena ada beberapa salah ketik dan salah redaksional dalam surat dakwaan yang diajukan.