NS Hadiwinata, Ketua GNPK RI Jawa Barat (Foto: Istimewa)
Cuplikcom - Bandung - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Jawa Barat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menuntaskan kasus yang menjerat mantan Bupati Bandung Barat yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Kami sangat mengapresiasi Kinerja Positiv KPK dalam penanganan kasus OTT Mantan Bupati Bandung Barat, dimana Mantan Bupati dan 2 Pejabat lainnya sdh berada di Hotel Prodeo," ujar NS Hadiwinata, ketua GNPK RI Jawa Barat kepada Cuplikcom, Kamis (24/01/19).
Dia mengatakan namun selama pihaknya, GNPK RI mengikuti dan memantau jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, ada beberapa hal yang pihaknya anggap masih perlu penuntasan terkait dgn 2 ( dua ) orang saksi yang memberikan keterangan palsu pada fakta persidangan.
Ditambahkannya, yakni Kadis PUPR (Anugra) dan Bendaharanya ( Erni Susanti).
"Kedua orang saksi tersebut menolak keterangan saksi lainnya dan bahkan mengingkari suara hasil sadapan percakapan telepon yg diperdengarkan oleh JPU KPK didepan persidangan," kata dia.
"Padahal oleh Ahli Forensik Suara dari ITB ( Miranti Indar Manasari, Phd ) dinyatakan bahwa Keterangan kedua orang saksi tersebut telah memberikan keterangan yang tidak benar atau keterangan palsu," imbuhnya.
Sehubungan itu, pihaknya menganggap bahwa seyogyanya Majlis menolak atas keterangan yg diberikan oleh Kedua orang saksi tersebut
"Maka kami GNPK RI JABAR pada tanggal 16 Januari 2019 telah melakukan koordinasi dgn Pihak KPK secara resmi melalui Surat No.019/LAP/GNPK RI/JBR/I/2019 untuk memberikan Saran dan Pendapat tentang Penuntasan Kasus OTT Mantan Bupati Bandung Barat," desaknya.
"Selain kedua saksi pemberian keterangan palsu tersebut, juga kami koordinasikan agar ke 14 Kadis sebagaimana dihadirkan sebagai saksi, segera ditetapkan ketetapan hukumnya, karena jelas memberikan gratifikasi kpd Mantan Bupati Bandung Barat untuk pensuksesan pemenangan pilkada pasangan calon istri dari mantan bupati," tambahnya.
Ia mengatakan GNPK RI JABAR akan terus mengawal proses selanjutnya, karena tidak menutup kemungkinan ada pejabat tinggi daerah lainnya yg akan sgr diperiksa kembali oleh KPK.
"Siapapun itu, bila sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, harus segera diproses hukum yang seadil adilnya," tandasnya.