Ono Surono Gelar Rapat Dengar Pendapat Sistem Ketatanegaraan dan UUD 1945 (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono ST, menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait sistem ketatanegaraan dan pelaksanaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bersama ratusan kader PDI Perjuangan, kelompok tani, dan tokoh masyarakat di Desa Krasak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Rabu (16/01/2019).
Ono menerangkan, sistem Ketatanegaraan Indonesia saat ini sudah tidak ada lembaga tertinggi negara, yang ada adalah lembaga tinggi negara. Kedudukan MPR, DPR, Presiden, dan lembaga-lembaga lain adalah sederajat sejak adanya pemilu langsung. Karena itu, lanjut Ono, MPR tidak bisa mengganti presiden begitu saja.
Dikatakannya, masyarakat harus aktif dalam menjalankan sistem ketatanegaraan Indonesia. Salah satunya, kata dia, adalah dengan turut memberikan suara pada Pemilihan Umum untuk memilih presiden, wakil presiden dan memilih para wakil rakyat dan DPD.
"Kita harus mengawal proses demokrasi sebagai amanat Undang-undang dengan berpartisipasi pada saat pemilu dan tidak terprovokasi untuk golput," tegasnya
Dalam kegiatan tersebut, Ono meminta masyarakat untuk memberikan masukan dan ide terkait apa yang harus dilakukan dalam memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.
Ono menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat tentang sistem ketatanegaraan dan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945.
"Tujuannya untuk memperkuat sistem ketatanegaraan untuk Indonesia yang lebih berdaulat dan demokratis," jelasnya.