Ia merinci, Demokrat secara keseluruhan melakukan 22 pelanggaran (pidana 17), Golkar 20 pelanggaran (pidana 16), dan PDI Perjuangan 13 pelanggaran (pidana 12). Demikian hasil rekapitulasi sementara atas pelanggaran di masa kampanye dari 16 Maret-25 Maret 2009.
"Tapi tidak bisa dikatakan partai yang melakukan pelanggaran itu yang paling banyak melanggar ketentuan. Pelanggaran itu terjadi karena partai-partai itu paling aktif berkampanye," kata Wirdyaningsih, usai jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (26/3).
Secara umum, dikatakan Wirdyaningsih, banyak partai yang tidak menggunakan kesempatan kampanye rapat umum dengan baik. Partai-partai, apalagi partai baru, lebih menyukai bentuk kampanye yang lebih sederhana dan tidak menghabiskan dana.
"Hanya partai tertentu, partai besar, punya modal atau massa yang besar yang memanfaatkan rapat umum. Yang pelanggarannya 0, justru karena tidak melakukan rapat umum," ujar dia.