Bimtek Budidaya Ikan di Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Upaya pembangunan perikanan dan kelautan Indonesia melalui tiga pilar (kedaulatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan) adalah salah satu bukti keberpihakan Pemerintah terhadap para nelayan.
Pilar pertama, dalam hal mempertahankan kedaulatan laut Indonesia melalui upaya perlindungan terhadap aset perairan laut dan biota laut. Salah satu kebijakan yang telah dilakukan yaitu menenggelamkan kapal laut asing ilegal. Bahkan telah ada Perpres yang mengatur tentang pelarangan kapal laut asing beroperasi di perairan laut Indonesia.
Perihal tersebut diungkapkan Ono Surono ST, Anggota DPR RI Komisi IV dalam kegiatan Bimtek Budidaya Ikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, yang dihadiri 100 nelayan dan pembudidaya ikan di Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, Jumat (01/02/2019).
"Pilar kedua, yaitu keberlanjutan. Melalui pemanfaatan sumber daya alam laut tanpa merusak lingkungan dan biota laut, dengan menggunakan alat penangkap ikan ramah lingkungan," terangnya
Sementara pilar ketiga, yaitu kesejahteraan. Para nelayan mendapat santunan klaim Asuransi Nelayan. Bagi nelayan yang meninggal di laut mendapat santunan sebesar Rp 200 juta, meninggal alami Rp 160 juta, cacat tetap Rp 100 juta, dan sakit sebesar Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.
"Dulu pemerintah tidak fokus dalam mengurusi masalah nelayan, program-program bagi nelayan juga kurang diperhatikan, sehingga dengan banyaknya program bagi nelayan dari pemerintah pusat di masa kepemimpinan Presiden Jokowi ini menjadi sebuah dobrakan," jelasnya
Program pemberdayaan seperti ini, kata Ono, untuk membangun sumber daya manusia khususnya nelayan dan pembudidaya ikan untuk meningkatkan pengetahuan dalam mengembangkan usaha di bidang perikanan.
"Sehingga kegiatan pelatihan seperti ini yang merupakan program dari Pemerintah pusat, sangat efektif," kata Ono.
Apalagi, lanjut Ono, anggota dewan di komisi IV yang membidangi masalah nelayan, harus paham betul permasalahan nelayan dan itu harus dikawal, baik peraturan perundangan dan program-program bagi nelayan.
"Sekarang sudah ada dasarnya, yaitu undang-undang No.7 Tahun 2016, tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam," tegasnya
Pihaknya berharap, program pelatihan tersebut dapat menginspirasi, memotivasi, agar bisa mengembangkan usaha perikanan melalui Bioflok.