Warga mengadu. (Foto: Istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Warga Desa Nunuk Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu keluhkan pembuatan surat Akta Jual Beli (AJB) tanah yang dipungut hingga jutaan rupiah.
Salah satu warga, Caryudin mengatakan dirinya membuat surat akte jual beli tanah miliknya kepada pemerintah desa dipungut hingga jutaan.
"Saya membuat AJB dipungut Rp 3,5 juta dengan luas tanah 24 bata," ungkapnya, Senin (04/02/19).
Dia mengaku pungutan tersebut dimintai oleh juru tulis desa tersebut. "Kami bayarnya ke juru tulis", jelasnya.
Selain itu, warga lainnya yang juga membuat AJB, Carmini menuturkan dirinya membuat AJB langsung mengurus tiga surat. Dengan pungutan yang berbeda.
"Saya membuat tiga, pertama untuk saya sendiri dengan luas tanah 6 bata, dan anak dengan luas tanah 10 bata. Jumlah pungutan dua surat untuk anak dan saya totalnya Rp 2,5 juta," paparnya.
"Sementara untuk pembuatan AJB milik keponakannya dengan luas tanah 36 bata dikenakan pungutan Rp5 juta," imbuhnya.
Warga berharap atas dugaan pungutan liar terhadap pembuatan AJB ini agar pihak yang berwajib menindak lanjuti keluhan tersebut.
Ada sekira 18 orang yang berani mengadu, diperkirakan masih banyak orang lain yang belum berani muncul untuk mengadukan pungutan liar tersebut.