Demikian diungkapkan Peneliti Divisi Korupsi Indonesian Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan, Kamis (26/3) di sela deklarasi caleg mendorong integritas finansial kandidat legislatif 2009 di Surabaya. Dalam undang-undang, laporan dana kampanye hanya ditujukan pada peserta pemilu atau parpol.Persoalannya tidak semua parpol bisa mengkonsolidasikan para calegnya untuk melaporkan dana kampanye mereka, ucapnya.
Dalam deklarasi, hadir sekitar 25 caleg. Mereka menyediakan diri untuk berkomitmen melaporkan kekayaan pribadi dan dana kampanye mereka.
Bentuk teknisnya, setiap caleg melaporkan formulir laporan dana kekayaan dan laporan dana kampanye. Di dalamnya disertakan pula sumber keuangan, siapa penyumbangnya, dan berapa jumlah nominal sumbangan.
Pemilu sangat potensial m emunculkan terjadinya korupsi pemilu. Hal ini terlihat dari indikasi politik uang yang terjadi. Kalau partai-partai menghalalkan uang dalam proses pemilu, dikhawatirkan ini juga terjadi ketika mereka menjadi pejabat publik, jelasnya.
Menurut Abdullah, langkah ini merupakan implikasi dari keputusan Mahkamah Konsitusi terkait suara terbanyak sebagai pemenang pemilu.
Terlambat
Sementara itu, salah satu caleg Partai Keadilan Sejahtera Yulyani mengatakan, gebrakan ICW untuk mengajak para caleg bersikap transparan bagus. Namun, ajakan ini terlambat karena proses sosialisasi caleg dan kampanye sudah berjalan jauh-jauh hari.
Menurut Yulyani, selian bagi caleg, desakan transparansi juga harus diberikan pada anggota DPRD maupun DPR RI yang masih bertugas. Dengan demikian, idealisme untuk memerangi dikawal sejak masa pencalonan, masa bertugas hingga akhir masa bertugas anggota dewan.
Para caleg memang memiliki peluang untuk melakukan money politic, tetapi para anggota dewan juga berpotensi besar untuk bertindak korupsi dengan seluruh wewenang mereka. Seharusnya ini semua dikawal, ujarnya.