Ayi mengatakan, sangat menghargai upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru. Hanya saja, setelah lulus berbagai proses sertifikasi itu, tentu guru berharap, tunjangan sertifikasi tidak tertunda-tunjangan pembayarannya.
Herman, guru MTs Ikhlas, Serang, juga belum menerima tunjangan sertifikasi tersebut. Herman lulus uji sertifikasi 31 Maret 2008 setelah melalui diklat pendidikan guru. Pemberkasan syarat pencairan tunjangan pencairan tunjangan itu sudah diselesaikan Januari 2009. "Saya tidak tahu mengapa tunjangan tidak cair-cair juga," ujarnya.
Tunjangan sertifikasi tersebut sangat berharga bagi guru yang hidup di tengah keterbatasan. Herman yang berstatus guru honorer murni, misalnya, hanya ber pendapatan Rp 500.000 per bulan. Padahal, dia sudah mengajar lebih dari 24 jam seminggu dan sebagai tambahan mengajar pula di sebuah SMPN.