Jumpa pers kasus penganiayaan berujung maut di Mapolres Indramayu. (Foto: Istimewa/ Humas Polres Indramayu)
Cuplikcom - Indramayu - Sebanyak 8 orang pelaku penganiayaan yang berujung maut, pada tragedi Jembatan Bungkul Selatan pada Minggu tanggal 11 November 2018, sekira jam 02.30 Wib lalu dibekuk Kepolisian Resor Indramayu.
Para tersangka adalah KUS, IBN, WRN, TRJ, JAY, SIS, YG dan WIN, alamat kesemuanya di Kel Bojong Sari Blok Bungkul Selatan Rt 01/05 Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Penangkapan para pelaku tersebut berdasarkan : LP/B/422/XI/2018/Jabar/Res. Imy/Polsek, tanggal 11 November 2018.
"Para tersangka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap kedua korban yang mengakibatkan korban Musyafa Wibi Permana mengalami luka-luka dan Angga Fahrurizal meninggal dunia," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Yoris MY Marzuki saat jumpa pers, Senin 13 Mei 2019.
Ia mengatakan para pelaku akan dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Mereka dijerat pasal 170 Ayat ( 2 ) ke 1 dan ke 3 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun," ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu potong kaos lengan pendek warna putih merk cardinal casual, satu potong kaos lengan pendek warna putih merk made to endure, satu buah gelang tangan tasbih warna hitam yang talinya terputus, satu pasang sandal warna merah merk slank, satu unit sepeda motor Yamah Fino warna hitam biru.
Selanjutnya para tersangka dilakukan Penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses penyidikan.