"Partai yang tidak menyerahkan rekening dana kampanye akan didiskualifikasi," kata anggota KPU, Andi Nurpati di ruang kerjanya, Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2009).
Menurut Andi, semua partai politik sudah mengetahui aturan main mengenai siapa yang boleh dan tidak. Karena itu, Andi berharap sekecil apapun dana kampanye parpol, harus tetap dilaporkan sesuai ketentuan Undang-Undang yang mewajibkan setiap parpol melaporkan dana kampanyenya.
"Kita sudah membahas kriterianya, namun partai apa saja harus dibahas terlebih dahulu. Undang-undang mengatur, apabila H-7 belum melaporkan rekening kampanye,
masuk kategori dicoret," tutur Ibu berkacamata ini.
Parpol yang dibatalkan keikutsertaannya dalam pemilu ini, lanjut Andi akan menambah suara tidak sah. Hal ini disebabkan suara yang dicoblos pada parpol yang dibatalkan tersebut tidak akan dihitung.
"Koridornya kan sudah jelas, tetapi mereka tetap melanggar. Tentu saja mereka