Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kabupaten Indramayu mendeklarasikan lima sikap terhadap Peo (Foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Menjelang penentuan hasil akhir Pilpres 2019 oleh KPU Republik Indonesia. Terdengar santer tentang pernyataan adanya People Power yang akan dilaksanakan pada Rabu 22 Mei 2019.
Terkait hal tersebut, Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kabupaten Indramayu mendeklarasikan lima sikap terhadap People Power, yang bertempat di Pondok Pesantren Darul-Ma'arif Legok Kecamatan Lohbener, Senin 20 Mei 2019.
Ketua Pergunu Kabupaten Indramayu KH. Munaji didampingi seluruh pengurus Pergunu dihadapan media menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2019 harus dikawal dengan baik dan santun.
"Secara resmi kami menyayangkan adanya isu People Power, karena isu tersebut sangat berpengaruh negatif bagi kalangan masyarakat yang hanya mendapatkan informasi sepihak, seharusnya jika ada ketidakpuasan terhadap penyelenggara Pemilu," jelasnya.
"Maka harus dibuktikan secara kongkrit serta mengajukannya kepada pihak yang lebih berwenang dan jika ada kesalahan, maka ditempat Pemungutan suara akan dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) sehingga demokrasi akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Dihadapan masa yang hadir, lima poin Deklarasi pernyataan sikap dari pergunu Kabupaten Indramayu dibacakan oleh Tasdik Sujami
Pertama, Pergunu Kabupaten Indramayu berterima kasih kepada segenap penyelenggara pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu, serta para pihak pengamanan negara seperti TNI dan Polri yang telah bekerja secara maksimal melaksanakan berbagai tahapan pemilu hingga mencapai proses rekapitulasi.
Kedua, mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan dan keutuhan NKRI pasca pemilu.
Ketiga, adanya kelemahan dibeberapa aspek penyelenggara pemilu, merupakan hal yang harus dibenahi bersama secara kolektif kelembagaan dan kebangsaan, dengan sikap dewasa, jernih, cermat serta bijaksana.
Keempat, Menjaga bersama kedewasaan berdemokrasi dengan menghargai proses dan menunggu keputusan final dari penyelenggara Pemilu (KPU).
Kelima, menolak adanya gerakan-gerakan kurang produktif yang mengarah pada inkonstitusional (People Power), termasuk gerakan massa yang dibangun atas dasar emòsional dan bukan atas nama kecintaan kepada bangsa dan negara Republik Indonesia.
Setelah Deklarasi selesai dilanjutkan denggan pembacaan doa bersama untuk Indonesia serta ditutup dengan berbuka puasa dan sholat tarowih bersama.
Dalam deklarasi tersebut turut dihadiri jajaran guru dan kepala sekolah NU se-Kabupaten Indramayu, Keluarga besar keraton kasepuhan Cirebon, badan otonom (Banom) serta lembaga yang berada pada naungan PCNU Kabupaten Indramayu, dan ratusan masyarakat dari desa sekitar.