Jumpa Pers Polres Indramayu. (Foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Kepolisian Resor Indramayu Jawa Barat berhasil membekuk tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Trafficking dengan korban berjumlah 19 orang di Desa Eretan Kulon Blok Pang-Pang 2 Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu.
Tersangka SR umur 15 berperan sebagai perekrut atau mamih, tersangka AJS, umur 34 tahun berperan sebagai Manager Kafe/Perekrut dan PM umur 41 tahun sebagai Pemilik Kafe.
Ke 19 korban merupakan anak dibawah umur dari usia 12 tahun hingga 17 tahun. 10 korban merupakan warga Indramayu dan 9 korban lainnya berasal dari Purwakarta.
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan dengan modus operandi dijanjikan bekerja di sebuah pabrik roti di wilayah Karawang namun selanjutnya para korban dipekerjakan di sebuah kafe.
"Korban direkrut dan diajak bekerja oleh SR dan tersangka AJS dengan dijanjikan akan dipekerjakan di sebuah pabrik Roti di daerah Karawang akan tetapi korban selanjutnya dipekerjakan di New Lapo Ratu Cafe milik tersangka PM," ujarnya, saat jumpa pers di Mapolres Indramayu, Senin 15 Juli 2019.
Ia menuturkan para tersangka akan dijerat Pasal 6 dan atau pasal 2 ayat (2) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
Dia menambahkan para tersangka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan palingbanyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit mobil toyota agya warna kuning, tahun 2019. 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio. Uang tunai Rp 1.190.000,- (satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) unit Handphone.