Kamis, 28 November 2024

KPK Perlu Penguatan Tugas Koordinatif dan Pencegahan

KPK Perlu Penguatan Tugas Koordinatif dan Pencegahan

HUKUM
17 Juli 2019, 08:32 WIB

CuplikCom17072019083401-IMG-20190717-WA0000.jpg

Dede Farhan Aulawi. (Foto: istimewa)

Cuplikcom - Jakarta - Semangat reformasi 1997/ 1998 membawa dampak banyak perubahan di Indonesia. Salah satu yang paling santer adalah semangat anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dimana saat itu ditenggarai banyaknya praktik KKN tersebut.

Semangat reformasi anti KKN inilah yang pada akhirnya melahirkan seorang bayi munggil bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Banyak harapan rakyat yang diberikan kepada bayi munggil tersebut dengan harapan agar segala bentuk praktik KKN dapat dihapuskan di bumi Indonesia.

Bayi munggil bernama KPK ini diberi amanat untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

Profesional dapat dimaknai bahwa segala tindakan yang akan diambil harus sesuai dengan perundangan dan ketentuan lain yang berlaku, dan dilakukan oleh orang – orang yang memiliki kompetensi.

Intensif artinya harus dilakukan secara bersunggguh – sungguh dan terus menerus agar mencapai hasil guna yang optimal. Bukan gebrakan yang panas – panas tahi ayam, tetapi secara konsisten harus dilakukan secara terencana dan berkesinambungan.

Untuk mengetahui masalah ini, media mencoba menemui Pembina Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI), Dede Farhan Aulawi hari Rabu 17 Juli 2019 di Jakarta.

Menurut pendapat Dede, KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari aparat penegak hukum lainnya yang sudah ada sebelumnya, melainkan sebagai trigger mechanism.

"Yaitu sebagai stimulus (perangsang/ pendorong) agar upaya pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum yang sudah ada tadi menjadi lebih efektif dan efisien," ungkap Dede.

Merujuk pasal 6 UU No. 30 Tahun 2002 KPK mempunyai tugas  untuk melakukan (1) koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK);

(2) supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; (3) melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK;

(4) melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan (5) melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dikatakannya, jadi berdasarkan pasal 6 ini, maka tugas pertama KPK adalah berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang melakukan pemberantasan tipikor.

"Koordinasi ini menjadi sangat penting agar terbangun sinergitas dan harmoni dengan aparat penegak hukum lainnya. Di saat yang bersamaan juga melakukan pengawasan (supervisi) terhadap lembaga yang berwenang tadi guna memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya.

"Jika dinilai tidak berjalan, KPK tentu dapat mengambil alih penanganan kasus tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 8. Selain itu, KPK juga mengemban tugas untuk melakukan tindakan – tindakan pencegahan tipikor, serta memonitor penyelenggaraan negara," imbuhnya.
 
Selanjutnya Dede juga menambahkan bahwa dalam melaksanakan tugas – tugas di atas, KPK harus berpedoman pada 5 asas, yaitu : kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

Di samping itu, KPK juga bertanggung jawab kepada publik dan wajib menyampaikan laporan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK. Dari luasnya ruang lingkup tanggung jawab KPK ini, maka dipandang perlu untuk melakukan penguatan koordinatif dengan lembaga/ aparat penegak hukum lainnya.

"Begitupun dengan penguatan aspek pencegahan menggunakan management tool, seperti financial data trecking ataupun model audit invenstigatif," tandasnya.


Penulis : Winan
Editor : Anan Felicio

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128