H. Supendi saat monitoring di Kecamata Indramayu. (Foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 ini harus memperoleh predikat ‘BB’. Hal tersebut ditegaskan Bupati Indramayu H. Supendi dihadapan ASN Pemkab Indramayu beberapa waktu lalu.
SAKIP menurut Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemngku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran / target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instasni pemerintah yang disusun secara periodik.
Supendi menegaskan, SAKIP tahun 2018 lalu Pemkab Indramayu memperoleh predikat ‘B’ dengan nilai 65.03 dan pada tahun 2019 ini minimal pihaknya menginginkan predikat ‘BB’ atau jika sangat memungkinkan bisa menilai predikat ‘A’, kenaikan predikat ini memang berat dilakukan namun diharapkan ini menjadi komitmen bersama dari seluruh penyelengara pemerintahan di Kabupaten Indramayu.
“Meningkatkan nilai dan predikat SAKIP ini harus benar-benar menjadi komitmen bersama para ASN. Jangan main-main terhadap pelaksanannya, setiap tahun kita inginkan progresnya naik jangan bangga dengan hasil yang stagnan,” tegas Supendi.
Pada kesempatan itu, Supendi juga memberikan peringatan kepada ASN bahwa perolehan predikat SAKIP ini tergantung dari pengelola pemerintahna yakni ASN. Apalagi ASN di Pemkab Indramayu sejak awal tahun 2019 lalu sudah mengalami peningkatan tunjangan daerah mulai dari eselon II hingga hingga pelaksana. Kenaikan tunjangan ini diharapkan dapat berbanding lurus dengan perolehan SAKIP dan lainnya yang dapat meningkatkan prestasi Kabupaten Indramayu.
“Kenaikan tunjangan sudah kita lakukan sejak awal tahun 2019, kita akan lihat apakah dengan kenaikan ini berbanding lurus dengan prestasi kerja ASN Indramayu ataukah tidak, Jika tidak maka bisa kita evaluasi sebagai bahan kebijakan berikutnya,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Setda Indramyu, Sudalim Gymnastiar mengatakan, terhadap penilaian SAKIP terdapat 5 komponen penilaian yakni perencanaan kinerja (30 %), pengukuran kinerja (25 %), pelaporan kinerja (15 %), evaluasi internal (10 %) dan capaian kinerja (20 %).
Pada tahun sebelumnya, dengan memperoleh nilai ‘B’ OPD yang dinilai hanya berjumlah 1/3 , maka dengan target nilai ‘BB’ OPD yang harus dinilai minimal 2/3 dari jumlah OPD yang ada di Kabupaten Indramayu, selain itu harus ada aplikasi SAKIP yang bisa diakses public dan adanya manajemen kinerja yang berkualitas.