Ribuan Petani saat audiensi di Kantor KLHK Jakarta. (cuplik.com/ist)
Cuplikcom - Jakarta - Ribuan petani dari Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia yang tergabung bersama 105 Gapoktan/ KTH/ LMDH se Jawa sangat mendukung Presiden Jokowi dengan ketulusan dalam memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat/ petani sekitar hutan di Jawa khususnya dan Indonesia pada umumnya melalui program Perhutanan Sosial yang diamanatkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan semangat Nawacita.
Perihal tersebut diungkapkan Sekjen Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia, M.Hanafi, pihaknya sangat mendukung kebijakan tersebut karena dianggap Perhutanan Sosial sangat Pro Rakyat.
"Sehingga sebagai komitmen, kami buktikan dengan merebut kemenangan ditingkat tapak seluruh jaringan kami untuk memilih dan memenangkan kembali Bapak Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 agar dapat mempertahankan Program yang mampu menghantarkan petani sekitar hutan untuk merdeka dalam kesejahteraan, makmur dalam berkehidupan serta bergotongroyong dalam menghijaukan hutan," ungkapnya, melalui rilis yang diterima cuplikcom, Kamis (01/08/2019).
Dikatakannya, puluhan ribu petani penerima dan calon penerima Program Perhutanan Sosial skema IPHPS berpayung hukum Peraturan Menteri No. 39 Tahun 2017 sangat mendukung dan menerima dengan rasa suka cita ketika awal program ini diluncurkan.
Namun demikian, kata Hanafi, ditengah perjalanan pihaknya merasa KLHK seperti kehilangan semangat dalam menjalankan amanah Nawacita dari Presiden Jokowi, dengan terkesan mengesampingkan semua proses pengajuan terutama permohonan Skema IPHPS dari Gapoktan/KTH/LMDH jaringan Perkumpulan Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia.
"Maka dari dasar permasalahan di atas, kami dari Perkumpulan Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia bersama ribuan petani hutan Jawa bersilaturahmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Audiensi untuk meminta kejelasan terkait beberapa hal," terangnya.
Adapun tuntutan mereka diantaranya, meminta komitmen KLHK dan Perum Perhutani dalam merealisasikan Perhutanan Sosial Skema IPHPS pada hutan jawa.
Meminta komitmen untuk percepatan verifikasi objek oleh Ditjen Planologi dan Tata Lingkungan, serta verifikasi subjek oleh Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
Meminta komitmen KLHK untuk mengevaluasi atas kinerja yang tidak sesuai dengan target percepatan dari Perhutanan Sosial, masih ditemukan bahwa rata-rata jangka waktu permohonan hingga verifikasi antara 3 sampai dengan 23 bulan (hampir 2 tahun).
Meminta komitmen KLHK untuk percepatan penandaan batas bagi GAPOKTAN/KTH/LMDH yang telah mendapatkan SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).
Meminta komitmen KLHK untuk percepatan dalam Adendum SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).
Meminta komitmen KLHK untuk segera membagikan SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) yang sudah terbit.
Meminta komitmen KLHK untuk segera ada tindakan khusus pada lokasi yang terdapat tumpang tindih usulan antara Skema Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) berpayung hukum PERMEN LHK No.39 TH 2017 dengan Skema Kulin NKK.
Menyoal kepastian hukum dari Skema Kulin NKK yang tidak pernah disebutkan di dalam Peraturan Menteri No.83 tahun 2016. Secara eksplisit dijelaskan, bahwa peraturan tersebut hanya dapat diterapkan pada hutan jawa untuk kawasan yang berstatus Lindung, sementara aplikasi dilapangan diterapkan kepada kawasan yang berstatus Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Meminta komitmen KLHK untuk segera ada tindakan khusus pada lokasi yang terdapat tumpang tindih usulan antara Skema Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) berpayung hukum PERMEN LHK No.39 TH 2017 dengan PERMEN LHK No.81 TH 2016 yang diperuntukan kepada perusahaan terutama perkebunan.
Meminta KLHK untuk segera mensinkronisasi aturan P.81, P.83, P.39 terkait Perhutanan Sosial yang dapat menimbulkan konflik dilapangan jika terjadi tumpang tindih perizinan.
Meminta KLHK untuk segera mensingkronisasi lokasi usulan terkait Perhutanan Sosial yang dapat menimbulkan konflik dilapangan jika terjadi tumpang tindih lokasi.
Meminta komitmen KLHK untuk segera mengeluarkan rekomendasi dan memperjelas terkait sisa aset (kayu) Perum Perhutani pada kawasan yang telah mendapatkan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).
Meminta komitmen KLHK dan Perum Perhutani untuk segera menghentikan dan menindak tegas pelaku praktek sewa-menyewa hingga jual beli pada kawasan Hutan Jawa yang sangat masif dilakukan ditingkat tapak.
Meminta komitmen KLHK untuk menindak tegas praktek oknum-oknum Perum Perhutani yang meminta sharing didepan serta penarikan PNBP tanpa azas hukum yang jelas.
Meminta komitmen KLHK dan Perum Perhutani untuk segera menghentikan dan menindak tegas pelaku kriminalisasi, intimidasi dan provokasi pada masyarakat petani kawasan Hutan Jawa yang sangat masif dilakukan ditingkat tapak.