Baiq Nuril (Internet)
Cuplikcom - Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun. Keppres yang ditandatangani pada Senin, 29 Juli 2019, membuat Nuril bisa terbebaskan dari ancaman pidana penjara dan denda setelah divonis oleh Mahkamah Agung (MA).
“Tadi pagi, Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 29 Juli 2019, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Jokowi tak keberatan apabila Nuril ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan. Presiden mengatakan akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.
“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” kata Jokowi
Seperti diketahui, Baiq Nuril mengajukan amnesti ketika Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya ditolak oleh MA. Penolakan itu mengakibatkan ia harus menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pun mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun yang merupakan guru SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Itu merupakan tindak lanjut dari persetujuan DPR RI untuk memberikan amnesti bagi Baiq Nuril dalam rapat paripurna pada pekan kemarin.