Ono Surono, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat (internet)
Cuplikcom - Jakarta - Indonesia adalah negara besar, suatu rangkaian pulau-pulau, yang harus dilihat sebagai satu kesatuan konsepsi pembangunan nasional. Haluan Negara berangkat dari penjabaran ideologi Pancasila, mengabdi pada tujuan bernegara, dan memuat hal yang pokok, berupa guiding principles. Oleh karenanya, Jawa Barat dinilai butuh amandemen UUD 45 secara terbatas tentang Haluan Negara yang mengintegrasikan kebijakan pusat dan daerah.
Misalnya terkait politik pangan, energi, penguasaan teknologi, politik keuangan, politik pertahanan, kepemimpinan Indonesia di dunia internasional, dan yang tidak kalah pentingnya adalah direction haluan politik pembangunan dalam perspektif 25 tahun, 50 tahun, bahkan 100 tahun ke depan secara terintegrasi, dan dalam satu kesemestaan, artinya meliputi seluruh lapangan kehidupan.
Haluan Negara ini sangat diperlukan khususnya bagi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Perihal tersebut diungkapkan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, melalui rilisnya kepada media, Selasa (13/08/2019).
Ono menyebutkan, Jawa Barat yang memiliki luas wilayah 35.377,76 km2 dan jumlah penduduk mencapai 48 juta jiwa, tentunya masih mempunyai masalah dasar yang perlu diselesaikan secara komprehensif dan berkelanjutan.
Masalah pelayanan dasar seperti kemiskinan, lapangan pekerjaan, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, pangan dan infrastruktur masih sangat butuh perhatian besar dari pemerintah.
"Belum lagi masalah intoleransi agama dan terorisme yang menjadikan Jawa Barat sempat mendapat julukan propinsi dengan jumlah kasus intoleransi terbanyak di Indonesia," terangnya
Komunikasi dan koordinasi antar gubernur dan bupati/walikota, lanjut Ono, dalam merumuskan dan menetapkan program juga kerap mengalami kesulitan karena masing-masing tersandera oleh visi, misi dan program masing-masing saat kampanye pilkada. Sehingga, untuk menyelesaikan semua masalah itu tidak cukup dengan mengandalkan institusi gubernur saja.
"Kebijakan yang terintegrasi dari pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten/kota, didukung oleh institusi legislatif dan yudikatif serta dukungan penuh dari seluruh komponen rakyat, kemudian diikat dalam suatu komitmen pembangunan nasional dalam bingkai konstitusi maka akan sangat mudah menyelesaikan masalah tersebut," paparnya.
Dikatakannya, hal yang membedakan Haluan Negara dengan undang-undang No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional terletak pada kenyataan bahwa undang-undang tersebut executive centris, karena menganggap tugas mencapai tujuan negara hanya tanggung jawab Presiden, padahal diperlukan juga gotong royong lembaga negara lainnya.
"Misal Haluan Negara menetapkan Indonesia harus membangun kedaulatan pangan dalam jangka waktu 15 tahun, maka politik pangan ini menjadi haluan negara, sehingga politik legislasi di DPR harus mendorong peningkatan produktivitas pangan," tegasnya.
Menurutnya, hal tersebut harus melibatkan penelitian di bidang pangan, diversifikasi pangan, sehingga presiden terpilih tahun 2024 pun akan terikat pada haluan negara ini, terlebih pada aspek ideologi Pancasila.
"Maka seluruh lembaga negara wajib menjadikan Pancasila sebagai dasar dari seluruh kebijakan lembaganya. Pendeknya, Haluan Negara menjadi pedoman dasar bagi seluruh lembaga negara untuk bergerak dalam direction yang sama” kata Ono.
Atas dasar itu, kata Ono, PDI Perjuangan menyadari bahwa untuk menjalankan agenda politik tersebut diperlukan dialog dengan seluruh pimpinan Parpol dan Presiden RI guna menyepakati terlebih dahulu bahwa amandemen terbatas hanya terkait dengan Haluan Negara dan tetap dalam bingkai memperkuat sistem presidensial yaitu Presiden dan Wakil Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, serta Presiden dan/atau wakil memiliki masa jabatan yang pasti dan tidak dapat dijatuhkan atas dasar kepercayaan politik.
PDI Perjuangan juga mengucapkan terima kasih bahwa MPR RI periode 2009 - 2014 telah meletakkan dasar yang kuat bagi pelaksanaan amandemen terbatas melalui Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR masa jabatan 2009-2014 yaitu rekomendasi untuk melakukan reformulasi Sistem Ketatanegaraan dengan menghadirkan kembali Haluan Negara.
Oleh MPR periode 2014 - 2019, rekomendasi tersebut terus ditindaklanjuti melalui serangkaian pengkajian dan serap aspirasi serta pembentukan panitia ad hoc yang intinya menyatakan bahwa aspirasi menghadirkan Haluan Negara terasa sangat kuat menjadi kehendak rakyat.
"PDI Perjuangan berharap dengan adanya Haluan Negara tersebut, maka rakyat, dan bangsa Indonesia memiliki arah masa depan bangsa yang akan dijalankan oleh seluruh lembaga negara secara sinergis, dijabarkan dalam overall planning, dan terintegrasi dari pusat hingga ke daerah" pungkasnya.