Lokus 13 Instansi yang ada di Kabupaten Indramayu. (Foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia akan melakukan survai Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (SHPRB) dalam rangka mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBBM) di instansi yang ada di Kabupaten Indramayu.
Plh. Bupati Indramayu Rinto Waluyo menjelaskan, Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada Satker yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Untuk lokus penilaian SPHRB tahun 2019 ini telah ditetapkan 13 instansi untuk menuju zona integritas yakni Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Pendidikan (Disdik), RSUD Indramayu, RSUD MA. Sentot Patrol, Kecamatan Patrol, Kecamatan Losarang, Kecamatan Jatibarang, dan Kecamatan Bongas.
Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Setda Indramayu, Sudalim Gymnastiar menjelaskan, survei SPHRB tersebut akan dilakukan oleh Kemenpan RB yang bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Target responden survei adalah masyarakat pengguna layanan publik di 13 instansi pemerintah, survei ini nantinya akan menghasilkan Indek Kualitas Pelayanan (IKP) dan Indek Persepsi Anti Korupsi (IPAK)," ujarnya, Rabu 21 Agustus 2019.
“Pelaksanannya dimulai sejak bulan Agustus ini dan hasil survai akan dirilis pada bulan Desember mendatang,” imbuh Sudalim.