Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Program Adipura tahun 2019 yang berlangsung di Ruang Ki Tinggil (Foto: Istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Aep Surahman mengatakan, dengan diluncurkannya Perpres Nomor 97 tahun 2017, maka program Adipura dituntut untuk berbenah guna mengantisipasi Perpres tersebut.
Jakstranas kemudian diterjemahkan menjadi kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada), telah memberikan ‘tugas tambahan’ kepada program Adipura untuk memberikan dorongan kepada pemerintah daerah untuk mencapai target pengelolaan sampah yang telah ditetapkan dan untuk pelaksanaan Program Penilaian Adipura 2018 – 2025.
Aep menambahkan, prinsip dasar penilaian program Adipura 2018 – 2025 akan menitikberatkan pada kapasitas terpasang sistem pengelolaan sampah di setiap kabupaten/kota, baik itu kapasitas terpasang untuk sistem pengurangan sampah maupun untuk sistem penanganan sampah.
Tujuannya adalah untuk mengukur dan mengevaluasi setiap kabupaten/kota dalam pencapaian target pengurangan dan penanganan sampah masing-masing berdasarkan Peraturan Jakstrada yang dimiliki.
“Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi dasar perumusan pola penghargaan atau rewards / penentuan peraihan Anugerah Adipura dan pembinaan kepada daerah,” kata Aep, Kamis 29 Agustus 2019.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa melalui Kepala Sub Bidang Hutan dan Hasil Hutan, Nugraha Widiarto mengatakan, program Adipura 2018-2025 merupakan penyempurnaan konsep lama yaitu Berbasis penilaian ambience dan Dalam kurun waktu tertentu, sedangkan konsep baru Berbasis sistem data dan Kondisi riil.
Sedangkan pada klasifikasi kota akan menggunakan klasifikasi atau level 1,2,3,4 dan 5 tergantung hasil penilaian di lapangan.