Rabu, 8 Januari 2025

Lagi, Kriminalisasi Petani Perhutanan Sosial

Lagi, Kriminalisasi Petani Perhutanan Sosial

HUKUM
1 September 2019, 15:54 WIB

CuplikCom01092019155955-IMG-20190831-WA0042.jpg

Sriwoto didampingi Deputi Kebijakan, Hukum dan Advokasi DPP Gema PS Indonesia, Carkaya (cuplik.com/ist)

Cuplikcom - Malang - Seorang petani perhutanan sosial asal Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Malang, Sriwoto (62), mendapatkan panggilan oleh kepolisian Malang pada Jumat 30 Agustus 2019, untuk memberikan keterangan tambahan sebagai tersangka atas pasal 92 ayat (1) juncto pasal 17 ayat (2) huruf b, yaitu melakukan kegiatan perkebunan tanpa ijin menteri di dalam kawasan hutan, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun dengan denda 1,5 Miliar sampai 5 Milyar rupiah.

Padahal, peristiwanya sendiri terjadi 1 tahun lalu atau 365 hari. Kegiatan menanam tanaman kebun atau berkebun di hutan sudah jamak dilakukan petani di dalam dan sekitar hutan. Petani biasa menanam kopi, pete, jengkol, nangka di dalam kawasan hutan dengan atau tanpa ijin Menteri. Hal tersebut juga dilakukan oleh Sriwoto.

Presiden Joko Widodo membuat program prioritas perhutanan sosial termasuk terhadap hutan negara di Pulau Jawa melalui PermenLHK No 39 Tahun 2017. Peraturan tersebut adalah pemberian akses legal terhadap pemanfaatan hutan oleh petani penggarap di dalam maupun sekitar hutan negara di Jawa.

Melalui perhutanan sosial tersebut kegiatan pemanfaatan hutan dengan menanam kayu, tanaman multi guna termasuk di dalamnya tanaman buah-buahan menjadi legal dan mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

Di Malang telah lebih dari 5.955 hektar lokasi hutan perhutanan sosial, salah satunya adalah KTH Maju Mapan desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan dengan SK IPHPS No 944/MenLHK-PSKL/PKPS/PSL.O/3/2018. Presiden Joko Widodo menyerahkan secara resmi SK IPHPS tersebut pada 9 Maret 2018 di Tuban. Pesan Presiden adalah agar masyarakat memanfaatkan lahan dengan menanami lahan kawasan hutan yang telah diberikan ijinnya tersebut. 

Salah satu dari penerima SK tersebut di Tuban adalah Sriwoto yang jauh sebelum SK IPHPS telah menanam cengkeh, nangka, dan lain-lain.

"Saya mendengar Presiden mengatakan lahan hutan boleh untuk ditanami agar rakyat dapat makan. Jadi saya dan teman-teman mengajuan perhutanan sosial. Alhamdulillah sudah menerima SK IPHPS dari Presiden," kata Sriwoto

Kelompok Tani penerima SK IPHPS sekarang tengah mengikuti program kebun bibit rakyat yang dimaksudkan untuk menyiapkan bibit kayu, tanaman multi guna, buah-buahan untuk ditanam di areal ijin.

Oleh karena itu Sriwoto mengaku bingung kenapa dirinya ditersangkakan pasal pidana karena menanam tanaman buah-buahan yang ancaman pidananya dituntut 3 hingga 5 tahun atau denda 1,5 Milyar hingga 5 Milyar.

Sriwoto yang didampingi Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial menyampaikan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta menemui Dirjen Penegakan Hukum untuk menyampaikan pengaduan secara langsung.

Dirjen Penegakan Hukum, Rasio Ridho Sani menerima langsung yang bersangkutan. Sriwoto juga telah menghadap Kantor Staf Presiden dan ditemui Tenaga Ahli KSP, Usep Setiawan. 

Kepada KLHK dan KSP Sriwoto mempertanyakan bahwa dirinya diberikan SK perhutanan sosial oleh Kementerian, namun mengapa ia ditersangkakan oleh kepolisian.

"Saya mohon tanggungjawab dari Kementerian dan Presiden. Saya kan hanya ikut arahan Presiden bahwa lahan hutan boleh digarap (dimanfaatkan) dan boleh mengajuan ijin hutan sosial, dan saya juga telah mendapatkan ijin, diserahkan langsung Presiden. Saya juga ikut arahan untuk menanam, saya sudah menanam nangka ada 100 batang, pete, durian, dulu pernah nanam cengkeh dan pisang dan lain-lain. Lah kok saya mau dihukum." kata Sriwoto

Deputi Kebijakan, Hukum dan Advokasi DPP Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia, Carkaya menyatakan bahwa tindakan panggilan untuk memberikan keterangan tambahan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kegiatan perkebunan di kawasan hutan oleh Kepolisian Malang setelah 1 tahun kejadian perkara (Agustus 2018) sangat janggal.

Apalagi, kata Carkaya, sebelum panggilan 30 Agustus 2019 dilayangkan, yang bersangkutan belum menerima  spindik kepolisian. Hal tersebut adalah kriminalisasi yang nyata kepada petani perhutanan sosial.

Lebih lanjut Carkaya menyatakan, pengaduan tindak pidana dilakukan oleh aparat Perum Perhutani, kepada petani yang telah menerima SK Perhutanan Sosial dari Presiden, menunjukkan bahwa resistensi Perum Perhutani terhadap program presiden. Carkaya meminta ketegasan sikap KLHK.

"Ini kan SK Kementerian, mestinya kementerian bertanggungjawab melindungi SK dan petani pemegang SK yang telah diterbitkannya. Kami meminta komitmen Presiden dan KLHK terhadap program perhutanan sosial melalui skema Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial ( IPHPS). Sebab tanpa komitmen yang jelas dan sungguh-sungguh, petani miskin yang menjadi korban." tegasnya

Ia menjelaskan, khusus perhutanan sosial di Malang, saat ini masih mendapatkan hambatan, selain kriminalisasi, penandaan batas SK IPHPS juga masih belum dilakukan oleh KLHK sejak SK diberikan Presiden 2018 atau sekitar 17 bulan.

Upaya penandaan batas terhambat oleh resistensi dari oknum Perum Perhutani, dan pihak-pihak lain yang tidak bertanggungjawab. Sementara itu upaya mediasi di lapangan yang dijanjikan oleh KLHK sejak Oktober 2018 juga tak kunjung dilakukan.

"Sepertinya program Perhutanan Sosial di Jawa ada yg ingin menggagalkan, padahal program presiden ini ingin mendaya serba gunakan hutan dan meningkatkan kesejahteraan petani," tandasnya.

Sementara itu, di Gedung Bina Graha, Usep Setiawan, tenaga ahli KSP menyatakan akan siap membantu menangani perkara melalui tim penyelesaian konflik agraria, dan akan mengkomunikasikan perihal kasus ini kepada pihak-pihak terkait baik Kepolisian mau pun KLHK.

Sementara Dirjen Gakkum KLHK menyatakan akan membicarakan penanganan lebih lanjut kepada Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan selaku Direktorat yang mengurus dan bertanggungjawab terhadap penerbitan ijin perhutanan sosial.


Penulis : Dewo
Editor : Didi Rahadi

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128