Perangkat daerah saat rapat bawa tempat minum sendiri. (Foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Pemerintah Kabupaten Indramayu terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang selaras dan lestari sesuai dengan keinginan masyarakat Indramayu seperti yang tertuang dalam Visi Indramayu Remaja dan Misi Sapta Karya Mulih Harja.
Salah satu langkah konkret yang diterapkan di Kabupaten Indramayu yakni dengan keluarnya Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 660.2/1698.a/DLH tanggal 17 Juni 2019 tentang Pengurangan Pemakaian Kantong Plastik yang ditandatangani langsung Bupati Indramayu H. Supendi.
Surat edaran tersebut merupakan impelemntasi dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dalam surat edaran tersebut, diharapkan dapat menggunakan peralatan makan minum yang dapat digunakan beberapa kali pakai seperti tumbler, sendok/garpu bukan plastik, wadah makanan bukan sekali pakai, sedotan kayu/alumunium.
Kemudian menghindari penggunaan atau konsumsi plastik sekali pakai antara lain kantong plastik kresek, sedotan plastik, air minum dalam kemasan, makanan/minuman dalam kemasan plastik serta kemasan Styrofoam.
Kemudian menghindari pemakaian kemasan/wadah plastic pada jamuan rapat dan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan sampah, memilih dan membuang sampah pada tempat sampah sesuai dengan jenisnya, dan membawa tas belanja guna ulang (tas kain dan sejenisnya).
“Kita berharap pengurangan sampah plastik di Kabupaten Indramayu diawali dari perangkat daerah dan pelaku usaha,” tegas Supendi.