Minggu, 2 Maret 2025

Barang Bukti Kasus Narkoba Dijual Oleh Jaksa

Barang Bukti Kasus Narkoba Dijual Oleh Jaksa

HUKUM
28 Maret 2009, 01:03 WIB
Cuplik.Com - Kejaksaan Agung mempersilahkan polisi memproses hukum dua jaksa, Ester Tanak dan Dara Veranita, yang diduga menjual barang bukti ratusan butir narkoba. Jaksa Agung Muda Pengawasan, Hamzah Tadja, menilai Ester dan Dara telah lali dalam menjalankan tugas. Kelalaian dimaksud adalah tindakan keduanya membawa barang bukti lalu memberikannya kepada oknum polisi. Seharusnya, usai persidangan, ribuan butir narkoba yang jadi barang bukti tersebut dikembalikan ke tempat penyimpanan barang bukti.

Pemeriksaan internal terhadap Ester dan Dara, kata Hamzah Tadja, sudah lengkap. Kini, kedua jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur itu sudah ditahan Polda Metro Jaya. Begitu polisi melakukan penahanan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Jasman Panjaitan, mengatakan Kejaksaan mempertimbangkan sanksi pemberhentian kepada Ester dan Dara. Sanksi yang akan dijatuhkan semakin jelas. Usai penandatanganan nota kesepahaman Kejaksaan dengan Departemen Komunikasi dan Informasi di Jakarta, Rabu (25/3) lalu, Hamzah Tadja menyebut sanksi pemberhentian sementara.

Satu hal yang pasti, di mata Amir Hasan Ketaren, perbuatan Ester dan Dara semakin menurunkan wibawa dan citra Kejaksaan. Ketua Komisi Kejaksaan itu sudah berharap pimpinan Kejaksaan khususnya di unit masing-masing memperkuat peran kontrol dalam penanganan barang bukti. Apalagi ini bukan kejadian pertama jaksa tersangkut kasus narkoba dan penghilangan barang bukti. Komisi Kejaksaan dan Pimpinan Kejaksaan Agung sudah berkali-kali mengingatkan jaksa di lapangan agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

Karena itu, Amir Hasan Ketaren juga mempersilahkan aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses. Jika menemukan cukup bukti, penanganannya tak hanya sekedar pelanggaran kode etik. Penyidik akan lebih tahu apakah kasus ini muncul karena kelalaian atau kesengajaan. Tetapi kalau memang cukup bukti, kasusnya harus dibawa ke pengadilan. "Apabila telah cukup bukti tentu dibawa ke pengadilan. Kita tunggu bagaimana putusan pengadilan," ujarnya saat dihubungi hukumonline.

Jika kelak pengadilan menyatakan Ester dan Dara bersalah, dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, Amir setuju keduanya diberhentikan secara tidak hormat.

Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan FH UI, Hasril Hertanto, sependapat dengan Amir Hasan jika Ester dan Dara terbukti bersalah dan dihukum lebih dari lima tahun penjara. Proses ke pengadilan adalah jalan yang harus dilalui. Sebab, perbuatan Ester dan Dara diduga kuat sudah melanggar kode etik jaksa dn disiplin PNS. Kalau terbukti mengedarkan dan menyelundupkan barang bukti, "harus dipecat dari fungsional dan PNS". Hukuman paling ringan adalah pencopotan sebagai jaksa, sementara pangkatnya sebagai PNS diturunkan.

Sejak Senin (23/3) lalu, Ester dan Dara masih ditahan di Polda Metro Jaya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara seorang jaksa bernama Sofie Marissa masih berstatus saksi. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung, dalam melakukan pemeriksaan terhadap jaksa, Kepolisian harus mendapatkan izin dari Jaksa Agung. Pasal ini merumuskan: "Dalam hal melaksanakan tugas....jaksa diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung".

Sekadar mengingatkan, kasus ini berawal dari penangkapan seorang anggota Polsek Metro Pademangan, Aiptu Irvan. Dia tertangkap tangan memiliki 300 butir ekstasi. Irvan mengaku mendapatkan ekstasi itu dari Ester. Ester pun mendapatkan ekstasi tersebut saat menangani kasus narkoba dengan tersangka Muhammad Yusuf alias Kodet. Sebelumnya, Kodet ditangkap di Apartemen Paladian dengan barang bukti 5.000 butir ekstasi. Alhasil, pihak kepolisian mengirim surat ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat izin ini guna meminta persetujuan untuk memeriksa ulang barang bukti yang digunakan untuk penuntutan.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah