Aksi Damai Petani Hutan Se-Jawa, di Jakarta. (Cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Jakarta - Ribuan petani hutan Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) Indonesia melakukan aksi damai di Depan Istana Negara Jakarta, selanjutnya sebanyak 399 orang perwakilan petani dan pendamping perhutanan sosial akan diterima Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (10/10/2019).
Selain mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dalam program perhutanan sosial, aksi tersebut juga karena masih adanya hambatan program perhutanan sosial di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan lamanya proses pengajuan ijin antara 3 sampai 24 bulan, serta resistensi dari oknum Perum Perhutani di tingkat tapak.
Sehingga, Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia menyatakan hal-hal sebagai berikut :
1. Memberikan dukungan penuh pelantikan Presiden Joko Widodo, serta mendukung penuh Presiden melaksanakan perhutanan sosial di Indonesia, utamanya di hutan negara di Jawa melalui ijin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS).
2. Meminta alokasi lahan melalui :
a) penunjukan kawasan perhutanan sosial oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas kawasan hutan dalam data numeric perhutanansosial prioritas 537.668 hektar hingga 1.127.073 hektar sebagai areal perhutanan sosial dikeluarkan dari areal kerja perum perhutani.
b) menambahkan areal hutan Negara yang telah dikelola masyarakat secara agroforestry.
c) areal konflik tenurial (yang tidak berlatar belakang historis pra colonial).
d) konversi SK Pengakuan dan Perlindungan Nota Kesepakatan Kerjasama (kemitraan) menjadi Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial
3. Membentuk badan khusus di bawah presiden untuk melakukan percepatan redistribusi areal perhutanan sosial di Indonesia dan penataan produksi pasca SK, mengingat areal Perhutanan Sosial Indonesia mencapai +13,8 juta hektar; dan atau Oresiden membentuk staf khusus Presiden untuk isu sumber daya alam, reforma agrarian dan perhutanan sosial.
4. Penyerahan SK IPHPS sebanyak +8.800 hektar di Jawa Tengah, percepatan verifikasi 61 usulan Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia seluas 49.262 hektar, penyelesaian penandaan batas SK IPHPS (malang, blitra, grobogan), penyelesaian sisa kayu dan tanaman kayu putih atau sisa asset Perum Perhutani di areal IPHPS
5. Peninjauan kembali kebijakan PNBP untuk produk tanaman pangan dan evaluasi praktek implementasinya, serta penyempurnaan Permen LHK No 39 tahun 2017 dan Permen LHK No 83 Tahun 2016.
6. Dukungan pembiayaan APBN untuk sosialisasi, fasilitasi usulan perhutanan sosial, penandaaan batas lahan, pembangunan embung sarana penampung air dan infrastruktur jalan produksi pertanian.