Penangkapan terjadi Selasa 15 Oktober 2019 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. (Foto: Istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Bupati Indramayu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain menangkap Bupati Indramayu KPK juga menangkap empat orang di tempat berbeda. Penangkapan diduga terkait sewa lahan.
Penangkapan terjadi Selasa 15 Oktober 2019 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Salah satunya yakni di rumah Bupati di Kecamatan Bongas Indramayu dan di rumah milik Staf Dinas PUPR di Perumahan Margalaksana Indah nomor 2 Kelurahan Margadadi.
Dari informasi yang dihimpun, Tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Pendopo Bupati dan kantor PUPR di Jalan Pahlawan.
Selain SP, KPK juga menangkap ajudan bupati berinisial H, supir bupati, staf dinas PUPR berinisial F, dan seorang pengusaha berinisial C.
Belum diketahui kenapa bupati dan empat orang lainnya di Indramayu ditangkap KPK. Belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait penangkapan ini.
Informasi yang beredar, bupati Indramayu terjaring OTT terkait sewa lahan di kecamatan Bongas atau proyek provinsi melalui Dinas PUPR.
Saat ini kelima orang sudah dibawa ke Jakarta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.