Bupati Indramayu Supendi saat OTT KPK (cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap bupati Indramayu. KPK juga mengamankan tujuh orang lainnya, termasuk Kepala Dinas, sehingga berjumlah delapan orang.
"Total yang diamankan di lokasi delapan orang, lima di antaranya sudah sampai ke gedung KPK sekitar pukul 02.00 dini hari," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (15/10/2019).
Identitas kedelapan orang masih secara resmi belum diungkapkan oleh KPK, Namun selain Bupati Indramayu Supendi, dari informasi yang dapat dihimpun adalah ajudan bupati berinisial H, supir bupati, staf dinas PUPR berinisial F, dan seorang pengusaha berinisial C. Lima orang ditangkap lebih dulu termasuk Bupati dan beberapa jam kemudian tiga lainnya menyusul.
"Unsurnya Bupati, ajudan, pegawai, rekanan, dan Kepala Dinas dan beberapa pejabat Dinas PU lain," Papar Febri Diansyah.
Terkait barang bukti yang berhasil diamankan KPK berupa uang ratusan juta rupiah, masih belum pasti berapa jumlah uang yang diamankan KPK.
"Uang sekitar seratusan juta," jelas Febri.
Saat ini status kedelapan orang yang diamankan KPK masih berstatus terperiksa. Sesuai dengan UU KUHP, KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status.
"Nanti hasilnya disampaikan akan disampaikan melalui konsferensi pers," jelas Febri.
Sementara penangkapan OTT tersebut, menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, diduga merupakan transaksi terkait proyek di Dinas PUPR.
"Diduga ini terkait dengan pemberian sejumlah uang dari rekanan kepada Bupati Indramayu untuk mendapatkan pekerjaan di Dinas PU Kabupaten Indramayu," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, kepada wartawan.