Jumpa pers di Mapolres Indramayu kasus pengedar narkoba. (Foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Jajaran Sat Narkoba Polres Indramayu berhasil meringkus empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Empat tersangka ini diringkus pada Selasa dan Rabu (8-9) lalu di lokasi yang berbeda. Keempat pengedar yang diringkus yakni Hend, TBR, AG merupakan warga Kabupaten Indramayu sedangkan HKB warga Jakarta Barat.
Kapolres Indramayu, M Yoris M Y Marzuki mengungkapkan, pada Selasa (8/10) anggota Sat Narkoba Polres Indramayu menangkap Hend di Kelurahan Lemah Abang Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
"Dari tersangka Hend ini anggota Sat Narkoba berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening," kata Yoris, Selasa 15 Oktober 2019.
Ia menjelaskan Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pada hari yang sama polisi berhasil menangkap TBR di Desa Bugel, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak dua paket sabu dibungkus plastik klip warna bening.
"Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menangkap tersangka AG di dalam kamar kos di Desa Patrol Blok Bunder, Kecamatan Patrol dan ditemukan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu (bong), plastik klip warna bening dan satu buah timbangan digital," imbuhnya.
Ia memambahkan dan pada Kamis (10/10), polisi menangkap HKB di Blok Bunder, Kecamatan Patrol dan polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak empat paket yang dibungkus plastik klip warna bening.
"Dari hasil interogasi terhadap tersangka HKB didapati keterangan bahwa barang bukti sabu-sabu ini didapat dengan cara membeli dari tersangka MTA (DPO)," sambungnya.
Seperti diketahui, empat tersangka bersama barang bukti diantaranya tiga paket sabu-sabu, alat hisap sabu-sabu, empat unit handphone berbagai merek, uang tunai sebesar Rp200 ribu kini diamankan di Mapolres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut.