Bupati Indramayu, H Supendi. (Foto: Istimewa)
Cuplikcom - Jakarta - Setelah ditetapkan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait suap proyek di Dinas PUPR, Bupati Indramayu, Supendi diduga terima suap sebesar Rp200 juta.
Hal itu diungkapkan wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada Jakarta, Selasa 15 Oktober 2019.
Bupati Indramayu di duga menerima suap dari pihak swasta atau pengusaha Carsa, yang mendapatkan proyek dari Dinas PUPR, KPK dalam keterangan Persnya juga menetapkan tersangka Omarsyah Kepala Dinas PUPR serta Wempy Triyono Kepala Bidang jalan Dinas PUPR Indramayu.
Sementara Kepala Dinas PUPR Omarsyah diduga menerima suap Rp350 juta, sedangkan Wempi Triyono diduga menerima suap Rp560 juta.
"Di duga uang tersebut yang di terima Omarsyah Kepala Dinas PUPR dan Wemp Triyono untuk di berikan ke Bupati,” ujar Basaria dalam keterangan Pers.