Jumpa Pers Polres Indramayu. (Foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Polres Indramayu berhasil gagalkan tindak kejahatan perdagangan orang bermodus rekrut calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Iraq.
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki mengatakan penangkapan bermula berdasarakan adanya laporan informasi bahwa akan ada pemberangkatan Calon Pekerja Migran dari desa Tugu kecamatan Sliyeg dengan tujuan ke Jakarta untuk diberangkatkan sebagai Pembantu rumah tangga di Erbil - Irak.
Curiga dengan hal tersebut, kemudian anggota Reskrim Polres Indramayu langsung bergerak melakukan pengejaran hingga menangkap diduga pelaku inisial DS (25) warga Desa Karangkendal Blok Tunggak Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon.
Polisi juga berhasil mengamankan dua korban inisial CT (39) warga Desa Tugu Blok Ronggeng Kecamatan Sliyeg dan KUS (39) warga Desa Sambimaya Blok Simbartiba Kecamatan Juntinyuat.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa sebuah unit mobil Toyota Altis nopol D 1014 NL. Uang sebesar Rp1.808.000, empat buah paspor atasnama Adelina, Kusnaeni, Ela Herawati dan Maidah.
Dua buku Rekening dan 2 (dua) kartu ATM, satu buah buku catatan kasbon, satu unit Hp merk Samsung Galaxi On8, delapan lembar bukti penarikan dan transfer uang, satu buah koper warna hitam beserta isinya dansatu buah tas punggung warna merah beserta isinya.
Yoris menjelaskan adapun modus pelaku DS secara perseorangan merekrut CPMI dengan menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Irbil Irak secara ilegal dengan iming-iming gaji sebesar Rp6 juta kemudian CPMI diberikan uang kasbon sebagai penjeratan hutang sebesar Rp10 juta dengan syarat harus mau diberangkatkan ke Irak dengan menggunakan visa turis.
"Pelaku melanggar pasal 10 Jo pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) dan Atau pasal 81 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Yoris, saat wawancara kepada awak media saat jumpa pers di Mapolres Indramayu, Jumat 25 Oktober 2019.
Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses penyidikan selanjutnya.