Konferensi pers Polres Indramayu kasus perdagangan orang. (Foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu mengapresiasi kinerja Kepolisian Resort (Polres) Indramayu yang berhasil menggagalkan rencanakan pengiriman 2 orang calon Pekerja o Indonesia (PMI) asal Indramayu ke Irak.
Hal ini diungkapkan, ketua SBMI Cabang Indramayu, Juwarih saat dihubungi melalui sambungan telepon di Indramayu, Jumat 25 Oktober 2019.
"SBMI mengapresiasi kinerja Polres Indramayu yang sudah berhasil menggagalkan rencana pengiriman 2 orang perempuan asal Indramayu yang akan dipekerjakan ke Irak," kata Juwarih.
Dia mengatakan pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.
Ia menjelaskan adapun Negara-negara yang dimaksud dalam Kemenaker tersebut diantaranya; Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman dan Yordania.
"19 negara tersebut oleh pemerintah dinyatakan tertutup (Moratorium) untuk pengiriman PMI disektor informal," ungkapnya.
Jika pihak perekrut atau calo masih melakukan praktek perekrut maka konsekuensinya berhadapan dengan hukum," imbuhnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Indramayu agar waspada dan hati-hati jika ditawari bekerja ke luar negeri khususnya di sejumlah negara penempatan di Timur Tengah.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah tergiur tawaran kerja ke Timur Tengah walaupun diming-imingi gaji besar, proses mudah dan cepat, serta uang fee besar, karena bekerja ke sejumlah negara Timur Tengah termasuk Irak itu unprosedural/ilegal," tandasnya.