Aksi Migran Day 2019 oleh SBMI, SP, JBM, dan HRWG (cuplikcom/ist)
Cuplik.com - Jakarta - Peringati Migran Day atau Hari Buruh Migran Internasional 2019, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menggruduk gedung Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI, salah satu tuntutannya mendesak untuk mencabut Kepmenaker No 260 Tentang Pelarangan dan Penghentian Penempatan TKI pada pengguna perseorangan di 19 negara kawasan timur tengah.
"Kebijakan Kepmenaker 260/2015 yang memberlakukan pelarangan bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga ke 19 negara-negara Timur Tengah, merupakan pembatasan terhadap hak atas kerja PRT Migran dan melanggar Prinsip Umum yang diatur pasal 1 Konvensi Migran 1990, yaitu prinsip non diskriminas serta pelaksanaan Rekomendasi Umum CEDAW No. 26 mengenai Perempuan Buruh Migran," ungkap Ketua Umum SBMI, Hariyanto saat melakukan aksi di depan gedung Kemnaker RI, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Selain SBMI, aksi tersebut juga diikuti oleh Solidaritas Perempuan (SP), Jaringan Buruh Migran (JBM), dan Human Right Working Group (HRWG).
Menurut Hariyanto, kebijakan tersebut justru mengakibatkan lemahnya perlindungan terhadap buruh migran yang ada di wilayah Timur Tengah, khususnya yang bekerja di sektor domestik atau Pekerja Rumah Tangga (PRT).
"Berdasarkan data SBMI dan SP sampai Desember 2019 ini, terdapat 1019 kasus penempatan unprosedural yang terjadi semenjak diberlakukannya kebijakan ini. Dengan kasus gaji tidak dibayar, penahanan oleh majikan, penahanan dokumen, pemalsuan dokumen, kekerasan fisik, kekerasan psikis bahkan kekerasan seksual serta traficking," paparnya.
Ia menambahkan, Kebijakan terkait penempatan sektor domestik yang tertuang dalam aturan baru UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) masih diserahkan pada pihak swasta, sehingga dinilai rentan dieksploitasi oleh pihak agensi dan perusahaan perekrutan di dalam negeri.
Selain tuntutan tersebut, dalam peringatan hari buruh migran tanggal 18 Desember 2019 ini, SBMI, SP, JBM, dan HRWG menuntut Kemnaker RI untuk segera melaksanakan mandat Undang Undang dan Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan 8 (delapan) poin, yakni: