Kamis, 9 Januari 2025

Migran Day, SBMI Gruduk Kemnaker Desak Cabut Aturan Larangan PRT ke Timteng

Migran Day, SBMI Gruduk Kemnaker Desak Cabut Aturan Larangan PRT ke Timteng

SOSIAL
18 Desember 2019, 21:21 WIB

CuplikCom18122019212559-WhatsApp_Image_2019-12-18_at_12.37.46.jpeg

Aksi Migran Day 2019 oleh SBMI, SP, JBM, dan HRWG (cuplikcom/ist)

Cuplik.com - Jakarta - Peringati Migran Day atau Hari Buruh Migran Internasional 2019, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menggruduk gedung Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI, salah satu tuntutannya mendesak untuk mencabut Kepmenaker No 260 Tentang Pelarangan dan Penghentian Penempatan TKI pada pengguna perseorangan di 19 negara kawasan timur tengah.

"Kebijakan Kepmenaker 260/2015 yang memberlakukan pelarangan bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga ke 19 negara-negara Timur Tengah, merupakan pembatasan terhadap hak atas kerja PRT Migran dan melanggar Prinsip Umum yang diatur pasal 1 Konvensi Migran 1990, yaitu prinsip non diskriminas serta pelaksanaan Rekomendasi Umum CEDAW No. 26 mengenai Perempuan Buruh Migran," ungkap Ketua Umum SBMI, Hariyanto saat melakukan aksi di depan gedung Kemnaker RI, Jakarta, Rabu (18/12/2019). 

Selain SBMI, aksi tersebut juga diikuti oleh Solidaritas Perempuan (SP), Jaringan Buruh Migran (JBM), dan Human Right Working Group (HRWG).

Menurut Hariyanto, kebijakan tersebut justru mengakibatkan lemahnya perlindungan terhadap buruh migran yang ada di wilayah Timur Tengah, khususnya yang bekerja di sektor domestik atau Pekerja Rumah Tangga (PRT).

"Berdasarkan data SBMI dan SP sampai Desember 2019 ini, terdapat 1019 kasus penempatan unprosedural yang terjadi semenjak diberlakukannya kebijakan ini. Dengan kasus gaji tidak dibayar, penahanan oleh majikan, penahanan dokumen, pemalsuan dokumen, kekerasan fisik, kekerasan psikis bahkan kekerasan seksual serta traficking," paparnya.

Ia menambahkan, Kebijakan terkait penempatan sektor domestik yang tertuang dalam aturan baru UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) masih diserahkan pada pihak swasta, sehingga dinilai rentan dieksploitasi oleh pihak agensi dan perusahaan perekrutan di dalam negeri.

Selain tuntutan tersebut, dalam peringatan hari buruh migran tanggal 18 Desember 2019 ini, SBMI, SP, JBM, dan HRWG menuntut Kemnaker RI untuk segera melaksanakan mandat Undang Undang dan Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan 8 (delapan) poin, yakni:  

  1. UU No 6 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya
  2. UU No. 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
  3. Pasal 90 Undang Undang No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang berbunyi “Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan” yaitu pada tanggal 22 November 2019.
  4. Perpres No. 9 tahun 2018 Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Badan, fungsi, struktur, dan tata kerja.
  5. Kepres No. 11 tahun 2019 Program Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah: Pelaksanaan Pelindungan pekerja migran Indonesia, Penempatan dan Pelindungan Pelaut Awak Kapal Perikanan, dan Pelaksanaaan Penempatan PMI oleh Badan.
  6. Kepres No. 12 tahun 2019 tentang Program Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Atase Ketenagakerjaan
  7. Penerbitan teknis melalui Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 
  8. Melakukan evaluasi menyeluruh dan Mencabut Kepmenaker No 260 Tentang Pelarangan dan Penghentin Penempatan TKI pada pengguna perseorangan di 19 negara kawasan timur tengah.

 


Penulis : Almak
Editor : Almak

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah