Surat edaran plt. Bupati Indramayu hadapi 2020 (cuplik.com/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Plt. Bupati Indramayu, Taufik Hidayat mengeluarkan surat edaran tentang larangan tahun baru 2020. Diantaranya melarang tiup terompet dan membakar kembang api dan petasan. Larangan tersebut atas dasar visi Remaja (Religius, Maju, Mandiri, dan Sejahtera) Pemda Indramayu.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran nomor 451/4562/Kesra tertanggal 27 Desember 2019 dan ditandatangani oleh Plt. Bupati Indramayu, Taufik Hidayat.
Surat edaran tersebut dikirimkan kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat se Kabupaten Indramayu, Kuwu / Lurah se Kabupaten Indramayu, Pimpinan Perguruan Tinggi se Indramayu, dan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau Mushola se Indramayu.
Berikut adalah isi surat edaran tersebut:
"Dalam rangka mendukung visi kabupaten Indramayu "Remaja" Religius, Maju, Mandiri, dan Sejahtera, serta menyikapi perkembangan situasi dan kondisi malam pergantian tahun 2019, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut," tulis paragraf pertama dalam surat edaran tersebut.
Berikut isi selanjutnya: