Setelah mendapat laporan dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan gelar perkara bersama Direktorat I Keamanan Transnasional Bareskrim Mabes Polri. Dari hasil diskusi, ternyata ada beberapa hal yang harus dipertajam dan dilengkapi Bawaslu. Salah satunya mengenai bukti yang hanya berupa foto-foto.
Anggota Bawaslu Bidang Hukum dan Penanganan Laporan Wirdyaningsih mengaku akan mengkaji lebih lanjut laporan Sigma mengenai dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu yang dilakukan Ketua DPR Agung Laksono ini. Apakah sudah memenuhi unsur atau belum.
Masalahnya, karena Sigma melaporkan Agung Laksono secara pribadi, Bawaslu jadi hanya fokus mencari bukti-bukti terkait Agung. Padahal, Agung sendiri tidak melontarkan kalimat ajakan untuk memilih dirinya di Pemilihan Anggota DPR, 9 April mendatang, melainkan panitia penyelenggara acara pengobatan gratis tersebut. "Ada kalimat ajakan, tapi bukan oleh Agung," kata Wirdyaningsih.
Seperti diketahui acara pengobatan gratis pada Sabtu, 21 Maret lalu, di Lapangan Bulu Tangkis RW 06 Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur itu diselenggarakan oleh Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 dan Agung Laksono Center. Namun, dari hasil temuan Sigma, di sekitar lokasi acara tepasang atribut-atribut "promo" partai Golkar dan calon anggota legislatif Agung Laksono. Bukan hanya itu, ada salah seorang panitia yang berseru kepada warga bahwa selain menjabat sebagai Ketua DPR, Agung juga mengantongi status sebagai calon anggota legislatif nomor urut 1 dari Partai Golkar.
Andaikan Sigma melaporkan penyelenggara acara ini sedari awal, Wirdyaningsih mengatakan akan mengejar keterangan dari panitia satu per satu. "Karena yang dilaporkan Agung bukan Kosgoro atau Partai, jadi (Bawaslu) kejar yang dilaporkan. Kalau yang dilaporkan banyak orang, kan bisa dikejar satu per satu".
Namun, karena Ketua DPR ini yang dilaporkan, Bawaslu hanya melihat indikasi pelanggaran dan tindak pidana Pemilu yang dilakukan Agung. Sehingga, masih banyak unsur-unsur kampanye yang belum terpenuhi. "Banyak hal yang belum terbukti," ujarnya.
Maka dari itu, Bawaslu mendapat masukan dari pihak kepolisian agar mempertajam klarifikasi dan mengkaji unsur-unsur dugaan pelanggaran dan tindak pidana dilakukan Kosgoro 1957 dan Agung Laksono Center selaku penyelenggara. Selain itu, Bawaslu harus menambah bukti untuk memperkuat dugaan tersebut. "Ada juga masukan dari polisi untuk menambah bukti. Karena bukti kurang, hanya foto-foto saja, tidak ada rekaman. Saksi juga diperbanyak. Perbanyak saksi melihat dan mendengar," beber Wirdyaningsih.
Atas masukan ini, Bawaslu terlebih dulu akan menyelenggarakan pleno untuk membahas tindak lanjut dari laporan Sigma. Wirdyaningih berjanji, paling lambat Selasa (31/3) sudah ada keputusannya. "Keputusan Selasa (31/3). Belum bisa diputus sekarang. Walau masing-masing divisi bergerak, kan kita tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Dikembalikan ke pleno dulu".
Terlanjur terekspos
Koordinator Kepemiluan dan Kebijakan Publik Sigma Said Salahudin mengatakan bahwa Selasa nanti adalah batas akhir waktu yang dimiliki Bawaslu untuk meneruskan laporan Sigma ke kepolisian. Sehingga, lanjutnya, dalam sisa waktu inilah, Bawaslu harus betul-betul mengkaji ulang untuk sampai pada kesimpulan ada tidaknya dugaan pelanggaran Pemilu.
Said mengaku bukti-bukti yang disampaikan Sigma sudah cukup detail. Ada tiga dugaan pelanggaran. Kampanye di luar jadwal, penggunaan fasilitas jabatan atau negara, dan mempengaruhi pemilih. "Itu juga ada dua, pertama pengobatannya sendiri yang gratis. Kedua adanya janji yang disampaikan salah seorang yang ada di sana bahwa apabila diperlukan tindakan lanjutan atau dirujuk ke rumah sakit, tetap biaya sepenuhnya akan ditanggung oleh calon itu".
Kemudian, mengenai temuan Sigma yang disampaikan kepada Bawaslu, menurut Said, seharusnya tidak dilihat orang per orang. "Karena undang-undang itu tidak melihat orang per orang, tetapi siapa pelaksana kampanye. Bisa partai politik, calonnya, organisasi yang ditunjuk oleh parpol atau calon itu, atau orang per orang". Artinya, siapapun yang melakukan kampanye dalam satu kegiatan yang diselenggarakan partai atau calon, "maka dia menjadi satu kesatuan dari pelaksana kampanye itu. Nggak bisa dipisahkan," imbuhnya.
Untuk selebihnya, apabila Bawaslu memang menganggap ada indikasi kuat pelanggaran dan tindak pidana Pemilu dari kegiatan itu, menurut Said, Bawaslu lah yang harus mengumpulkan saksi-saksi, data-data, dan informasi tambahan. "Termasuk menghadirkan saksi ketika di kepolisian, jika diminta".
Sigma sendiri sudah menyampaikan bukti dalam bentuk kepingan DVD kepada Bawaslu. Soal isi dari kepingan DVD itu, Said tidak mau terus terang. Ia mengaku laporan Sigma kepada Bawaslu sifatnya tertutup. "Saya menyayangkan ekspose ke media. Karena tidak harus dibuka isi laporannya. Itu kan untuk pengkajian, penyelidikan". Kalau bukti sudah dibuka dari awal, Said khawatir, pihak yang diduga melakukan pelanggaran atau tindak pidana Pemilu akan menyiapkan langkah tandingan untuk memperlemah bukti-bukti yang sudah ada.