Ilustrasi (Ist)
Cuplik.com - Indramayu - Kasus asusila terjadi di Indramayu, kali ini pelakunya seorang guru mengaji berinisial HA (74), mencabuli MA (12) anak di bawah umur sebanyak tujuh kali. Kejadian pencabulan bermula sejak Juni hingga Agustus 2019.
Hal itu diungkapkan menurut keterangan Kasi Pidum Kejari Indramayu, Lutvi Tri Cahyanto, berdasarkan putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
"Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat menyatakan terdakwa HA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul, dan dijatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda seratus juta rupiah,” ujarnya di kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis (17/01/2020).
Ia menjelaskan, kasus pencabulan terkuak setelah orang tua korban melaporkan anaknya yang dicabuli kepada polisi. Perbuatan tersebut diketahui ketika korban menceritakan apa yang terjadi dan mengaku dicabuli HA. Keluarga tidak terima dengan kejadian pelecehan seksual kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Indramayu melalui Polsek Jatibarang.
Perbuatan pelaku, lanjutnya, dilakukannya sebanyak 7 (tujuh) kali, berlangsung sejak Juni hingga Agustus 2019. Aksi pencabulan berupa mencium pipi dan bibir korban hingga meraba-raba dan menggesek-gesek alat kelamin pelaku ke bibir vagina korban, namun beruntung pelaku tak sempat memasukkan alat kelaminnya ke lubang vagina korban. Pelaku melakukan aksinya di rumah ibadah, dengan iming-imingi uang mulai Rp2000 hingga Rp20.000.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa satu helai kaos lengan panjang warna pink polos, satu helai dress panjang, satu helai kaos dalam warna kuning, satu helai celana dalam warna pink, satu helai celana pendek warna biru, dan satu helai kerudung warna putih.
"Setelah melalui proses, upaya jaksa untuk melaksanakan eksekusi kepada terdakwa, pelaksanaannya dilakukan dengan pendekatan humanis, terdakwa datang secara sukarela, maka eksekusi berjalan lancar," jelas Lutvi.