Logo Bawaslu (cuplik.com/ist)
cuplikcom - Indramayu - Bawaslu Indramayu menegaskan akan awasi proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU Indramayu. Pihaknya buka posko pengaduan untuk tampung pengaduan masyarakat tentang calon PPK terutama terkait adanya dugaan pendaftar Parpol.
"Bawaslu beserta jajaran Panwascam membuka posko pengaduan untuk menampung tanggapan dari masyarakat tentang calon PPK," ujar Komisioner Bawaslu Indramayu Bidang Pengawasan, Supriadi, Kamis (30/01/2020).
Hal itu diungkapkan menyikapi adanya desakan masyarakat terkait dugaan masih adanya pendaftar Parpol pada rekrutmen PPK yang dilaksanakan KPU Indramayu. Supriadi juga menegaskan, pihak Bawaslu merespon positif jika ada komunitas masyarakat yang terlibat dalam pengawasan, karena itu bagian dari pengawasan partisipatif.
"Bawaslu melakukan pengawasan pada tahapan rekrutmen PPK untuk memastikan bahwa orang orang yang terpilih menjadi penyelenggara Pilkada adhock/PPK bersih dari orang orang Parpol, sehingga bebas dari kepentingan dan dapat menjaga netralitasnya pada muara akhirnya tercipta Pilkada yang bersih dan berintegritas," jelas Supriadi.
Selain itu, Bawaslu juga mengawasi terkait larangan syarat lainnya dalam proses perekrutan PPK di 31 kecamatan seluruh kabupaten Indramayu.
"Bawaslu juga mengawasi hal hal lain yang menjadi larangan sebagai syarat calon PPK diantaranya tentang periodeisasi dan lainya," tutup Supriadi.