Ratusan ketua KTH menginap di gedung KLHK RI (cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Jakarta - Ratusan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) yang mengajukan Program Perhutanan Sosial (IPHPS) melakukan aksi menginap di Gedung Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaannya terhadap sikap dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dirasa mempermainkan ratusan ribu petani yang mengajukan Program Perhutanan Sosial (IPHPS), dimana para petani tersebut sudah menunggu dua tahun.
"Tanggal 26 sampai 27 Desember 2019 yang lalu, perwakilan KTH sudah melakukan rapat dengan Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) membahas penentuan Tutupan Lahan (TUPLAH) yang menghasilkan kesepakatan terkait peta objek Perhutanan Sosial dan Luasannya", Ujar Deputi Kebijakan, Hukum dan Advokasi DPP Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (GMPS), Carkaya.
Ia menambahkan, bahwa pihak Direktorat Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan tidak memperhatikan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 39 Tahun 2017.
"Rapat tersebut tidak memperhatikan Permen LHK No. 39 Tahun 2019 Pasal 4 ayat 2 terkait dengan kondisi khusus Objek Perhutanan Sosial (Kemiskinan, Konflik, Ketimpangan, dll) sehingga menghasilkan luasannya jauh lebih kecil dari usulan yang diajukan", imbuhnya.
Pendamping pengaju Program Perhutanan Sosial (IPHPS), Rozikin juga mendapatkan perlakuan yang serupa oleh Direktorat Jendral Perhutanan Sosial dan Kerjasama Lingkungan (PSKL) yang rencananya pada rabu (5/2/2020) dilakukan rapat, namun ternyata gagal dan secara sepihak tanpa didampingi pendamping, mereka melakukan wawancara dengan Ketua KTH.
"Yang rencana rabu sekarang dilakukan rapat, namun gagal. Disisi lain mereka secara sepihak melakukan wawancara terhadap ketua KTH. Secara mengejutkan peta objek Perhutanan Sosial berubah lebih kecil dengan alasan bahwa ini hasil dari PKTL", jelas Carkaya.
Atas kejadian tersebut, sontak ketua KTH merasa kecewa dan seolah dipecundangi dengan sikap Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dinilai tidak konsisten dan tentunya merugikan Petani Hutan.
"Saya kesini pakai duit, ongkos sendiri. Petani Hutan itu miskin tapi tolong jangan dikerjai", ungkap Petani asal Kabupaten Tegal, Diryo.
Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia (Gema PS Indonesia) sendiri, sudah melakukan Audiensi dengan Presiden pada (10/10/2020) yang lalu. Pada bulan Oktober sampai bulan November Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan Verifikasi Subjek dan Objek. Surat Keputusan (SK) Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dijanjikan akan terbit pada bulan Februari 2020.