Zul di tahan di Lapas Indramayu. (Foto: istimewa)
Cuplikcom - Indramayu - Terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Bogor tahun 2011. Aszwar alias Zul di ciduk Kejaksaan.
"Zul telah melakukan tindak pidana penyelewengan anggaran proyek senilai Rp10.300.000.000,- pada pekerjaan peningkatan jalan Sukahati - Kedunghalang, kabupaten Bogor," ujar, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indramayu, Andreas Tarigan, Sabtu 8 Februari 2020.
Tim Intelijen dan Kasi Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor bekerja sama dengan Tim Intelijen dan Kasi Pidsus Kejari Indramayu berhasil mengeksekusi terpidana Aszwar alias Zul, Jum'at (08/02/2020) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah hukum Kejari Indramayu.
Zul yang merupakan seorang kontraktor berhasil di eksekusi di rumahnya di wilayah Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu.
Andreas mengatakan saat dilakukan penangkapan terpidana langsung dibawa ke lapas dan tidak melakukan perlawanan.
"Terpidana di eksekusi tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke lembaga permasyarakatan (Lapas) kelas II B Indramayu untuk dilakukan proses penerimaan dan eksekusi," bebernya.