Tambunan dipaksa datang ke sekretariat TPPD PKS di Jl. S Parman, Medan pada Sabtu (28/3/2009) siang untuk diklarifikasi pernyataannya. Menurut Penasihat TPPD PKS Medan, Abdul Malik Chalik, sebelumnya mereka telah menerima pengaduan sejumlah simpatisan PKS dari dua lokasi berbeda tentang Tambunan yang telah menjelek-jelekkan PKS saat memberi ceramah Maulid. Yakni di Masjid Muttaqien, Medan Johor, pada Selasa (9/3/2009) dan di Masjid Kiblata'in, Medan Polonia, pada Rabu (25/3/2009).
Di hadapan ratusan jamaah peserta acara Maulid di kedua masjid tersebut Yahya menyebut-nyebut PKS bukan partai berasas Islam dan mempunyai caleg-caleg non- Muslim.
Ternyata di antara jamaah yang hadir terdapat sejumlah simpatisan PKS yang tidak senang atas pernyataan Tambunan yang telah sengaja menyebar fitnah. Di antaranya Sumiati (40) yang mendengar ceramah Yahya di Masjid Muttaqien dan Risnawan Purba (38) yang mendengar ceramah di Masjid Kiblata'in.
"Keduanya melaporkan kejadian tersebut kepada kader PKS yang ada di lingkungan mereka masing-masing dan segera kita tindaklanjuti, dan memanggil yang bersangkutan," ujar Abdul Malik Chalik
Tambunan semula menolak datang, akhirnya datang setelah diancam akan dipidanakan. Kepada sejumlah pengurus PKS Medan, Tambunan mengakui perbutannya menyebar fitnah terhadap PKS. Dia pun kemudian membuat surat pernyataan mengakui teah menyampaikan kepada jamaaah acara maulid di kedua mesjid tersebut.
"Saya mengakui kekeliruan dan meminta maaf kepada seluruh pengurus dan kader PKS dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tulisnya di dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatanganinya.
Terkait masalah Tambunan ini, Abdul Malik Chalik menyatakan PKS masih akan merapatkannya dalam rapat pleno DPW PKS Sumut dan masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan mencari tahu sepak terjang Tambunan.
"Jadi tak tertutup kemungkinan dia akan kita laporkan ke
polisi karena menyebar fitnah, sejumlah simpatisan kita telah bersedia menjadi saksi bila kasus ini dibawa ke polisi," katanya.