"UUD mengatur gamblang aturan soal kampanye. Jadi tidak dilarang," ujar SBY saat jumpa pers di Hotel Grand Angkasa, Medan, Sabtu (28/3/2009).
Selama kampanye, SBY mengaku tugasnya sebagai presiden pun tidak terbengkalai. "Itu UU yang harus kita ikuti. Yang jelas, tidak ada tugas saya sebagai presiden yang saya tinggal," kata SBY.
Kalau diusulkan presiden dan wapres cukup jadi wasit saja, lanjut SBY, hal tersebut juga tidak benar. Menurutnya, tugas wasit dalam kampanye cukup dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Saat cuti kampanye pun, lanjut SBY, bukan berarti sama sekali dia tidak melaksanakan tugas pemerintahan. SBY mencontohkan, meski sedang kampanye, dirinya pada Jumat 27 Maret kemarin menyempatkan diri menjenguk korban tanah longsor di Situ Gintung, Tangerang, Banten.
"Setelah dengar ada bencana, saya break dari kampanye dan langsung meninjau lokasi bencana," pungkas SBY.
Sebelumnya Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Surya Paloh mengatakan dalam kampanyenya di Medan, Jumat 27 Maret 2009 kemarin, bahwa presiden dan wapres tidak seharusnya ikut kampanye. Kedua pemimpin tertinggi negara itu cukup menjadi wasit kampanye pemilu saja.