Persidangan Carsa dalam agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung (cuplikcom/detikcom)
Cuplikcom - Indramayu - Warga yang mengatasnamakan Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Permak) Indramayu merasa kecewa terhadap tuntutan Jaksa KPK hanya 2,5 tahun penjara terhadap Carsa sebagai penyuap bupati Indramayu. Pasalnya Carsa dianggap salah satu penyuap kelas kakap yang sebabkan milyaran rupiah uang negara dikorupsi oleh oknum para petinggi di kabupaten Indramayu.
"Yang jelas sangat melukai hati masyarakat Indramayu," tegas Koordinator Permak, Hatta, kepada cuplikcom, Rabu (19/2/2020).
Hatta menjelaskan, Carsa sebagai penyuap utama mestinya Jaksa KPK cerdas dan memberi efek jera yang setimpal. Sebab, kata Hatta, Carsa merupakan penyuap pertama yang tertangkap oleh penegak hukum selama hampir 20 tahun kepemimpinan di Indramayu, yang diduga praktik demikian sering terjadi dalam pengurusan proses proyek di kapubaten Indramayu.
"Ini langkah mundur KPK. Padahal jelas-jelas bersalah dengan seabreg barang bukti," sesal Hatta.
Meski begitu, Hatta mengingatkan kepada para hakim di Tipikor Bandung agar menjatuhkan vonis nanti lebih tinggi dari tuntutan Jaksa KPK.
"Masyarakat berharap hakim memutus hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa," tandasnya.
Sebelumnya, tepat pada hari yang sama, Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung membacakan tuntutan terhadap Carsa, menuntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dikurangi masa tahanan, kemudian denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hal memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN dan pernah dihukum," kata Jaksa KPK, Jalan LLRE Martadinata, saat membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/2/2020).
Diketahui, Carsa ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama bupati Indramayu non aktif Supendi. Carsa merupakan penyuap yang bertujuan untuk memuluskan sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu. Carsa juga menyuap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah, dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono.
Sebelumnya juga KPK menyebut totalnya mencapai 7 proyek senilai Rp15 miliar. Carsa dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.