Para pimpinan petugas Lapas Indramayu (cuplikcom/andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Indramayu Kelas II B memberikan pelayanan yang prima baik kepada masyarakat maupun kepada Narapidana (Napi), sebagai bentuk pelaksanaan wilayah bebas korupsi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubag Tata Usaha Abdul Rohim Dalam Kegiatan Media Gathering yang diselenggarakan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Indramayu yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Indramayu, Jawa Barat, Kamis (27/2/2020).
"Intinya dari pada kegiatan bebas Korupsi itu adalah memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat maupun kepada narapidana," ucap Abdul Rohim.
Sebagai langkah awal untuk memberikan pelayanan yang prima pihak lapas sudah mengadakan perbaikan sarana dan prasarana yang ada disekitar lapas demi meningkatkan kenyamanan masyarakat maupun narapidana (Napi).
"Sarana dan prasarana kita sudah diperbaiki itu adalah langkah awal untuk memberikan pelayanan prima," kata Abdul Rohim.
Ia juga menjelaskan, saat ini Lapas Indramayu memiliki 629 narapidana (Napi) dengan Jumlah pegawai Lapas 105, jika dibandingkan kapasitas jumlah pegawai masih kurang terutama di bagian pengamanan.
"Jumlah pegawai itu 105, kalau kapasitas napi sementara 629 ya jelas kurang, terutama dijajaran pengamanan," jelas Rohim.
Namun demikian, kata dia, untuk petugas di bagian administrasi sudah cukup memenuhi.
Sehingga ia menegaskan, pelaksanaan Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 yang sebetulnya sudah berjalan, tahun ini merupakan target perioritas yang harus dilaksanakan.
"Silahkan pihak media untuk mengikuti perkembangan Pelaksanaan Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 di Lapas Indramayu," tandasnya.