Senyum Carsa saat pakai borgol di depan kantor KPK (cuplik.com/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Menghadapi sidang vonis dan menyikapi pledoi (pembelaan) terdakwa Carsa yang meminta hukuman seringan-ringannya karena dinilai korban dari sistem pemerintahan, dinilai berlebihan. Bahkan dikatakan, jika memang jaksa dan hakim cerdas, Carsa mestinya dihukum berat dan harus dituntut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena menjadi penyebab menghambur-hamburkan kerugian uang negara, seperti pada kasus Rohadi yang dituntut TPPU yang juga bermula dari praktik suap.
Hal itu diungkapkan sebagai masukan kepada hakim dalam pengambilan vonis pada sidang besok, oleh koordinator Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Permak) Indramayu, Hatta, kepada cuplikcom, Selasa (3/3/2020).
"Itu pembelaan yang berlebihan. Karena publik sudah tahu dengan bukti-bukti yang dimiliki. Mari kita tengok ke belakang, bagaimana kasus yang menimpa mantan Panitera Jakarta Utara Rohadi yang divonis 7 tahun penjara hanya karena berawal menyuap hakim dengan 250 juta. Jadi Carsa dan Rohadi sangat mirip, harusnya dituntut juga TPPU. Hakim diminta cerdas dan mohon diberi hukuman seberat-beratnya karena untuk efek jera para pemain lainnya," tutur Hatta.
Hatta menjelaskan, jika hakim pada persidangan vonis nanti Carsa tidak dihukum berat, menurutnya akan berbahaya bagi supremasi hukum, khususnya di Jawa Barat. Lebih-lebih akan banyak Carsa-Carsa baru karena tak ada efek jera.
"Jadi ini sangat tidak adil, apalagi Carsa dengan terbukti menyuap hampir puluhan milyar dan menggunakan uang dari pemerintah daerah yaitu dari Bank Karya Remaja," papar Hatta.
Oleh karena itu pihaknya memohon kepada hakim Pengadilan Tipikor Bandung, bahwa demi rasa keadilan, sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945. Bahwa semua warga negara mempuyai kedudukan yang sama dimuka hukum.
"Dan Carsa harusnya divonis lebih tinggi dari vonis yang diterima Rohadi," tegasnya.
Selain itu Hatta juga membeberkan bahwa Carsa sebelumnya pernah masuk penjara dan dihukum 4 tahun penjara karena kasus yang hampir sama, yaitu penggelapan uang KUT.
"Sudah sepantasnya Carsa divonis dan dihukum seberat beratnya! Karena dia telah mengulangi perbuatanya melawan hukum," tandas Hatta.
Sebelumnya pada sidang pledoi terdakwa Carsa, melalui pengacaranya Halimi, yang juga pernah menjadi pengacara mantan bupati Indramayu, Irianto MS Syaifuddin alias Yance. Menurut Khalimi Carsa hanyalah korban dari sistem pemerintahan di Indramayu.
"Pa Carsa ini terpaksa melakukan itu (memberi) karena diminta dan dijanjikan akan diberikan proyek oleh Supendi, Omarsyah dan Wempi Triyoso (tersangka lain). Terdakwa juga tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur proyek, dia merupakan korban birokrasi. Juga memenuhi kriteria untuk menjadi justice collaborator,” kata Khalimi.
Diketahui Carsa ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK karena menyuap bupati non aktif Supendi dan pejabat Dinas PUPR Indramayu Omarsyah dan Wempi.
Kemudian jaksa KPK menuntut Carsa dengan hanya 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.