Konpers Polres Indramayu soal curanmor (Cuplikcom/andrian)
Cuplikcom - Indramayu - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus curanmor dalam Ops Jaran Lodaya yang berlangsung dalam kurun waktu 10 hari, mulai dari 22 Februari hingga 2 Maret 2020.
Sembilan pelaku berhasil diringkus dalam operasi tersebut, terdiri dari 5 orang pelaku curanmor, dua diantaranya adalah residivis dan empat orang penadah.
Hal itu diungkapkan Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, didampingi Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Indramayu, Selasa (3/3/2020).
"Dari 10 hari operasi Jaran Lodaya ini, ada delapan kasus yang dapat diungkap, dua diantaranya merupakan target operasi, enam merupakan target tambahan. Kami dapat mengamankan sembilan pelaku, lima pelaku pemetik atau pelaku utama, dan empat sebagai penadah," terangnya.
Kesembilan pelaku tersebut berinisial CRM (35), AGN (36), TYB (38), KSM (35), HLM (25), RWD (40), KDR (42), MKB (48), SFL alias BY (22), dan semuanya warga Indramayu.
Adapun barang bukti yang didapat oleh petugas diantaranya, 10 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk, 1 jam tangan merk G-Shock, dan 1 HP merk Vivo Tipe Y91C.
Modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela, kemudian mengambil barang berupa sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak, lalu barang hasil curian tersebut dijual kepada para penadah.
Salah satu modus pelaku dalam memasarkan barang hasil curiannya dengan cara, jika kendaraan tersebut masih bagus nomor rangkanya dipotong lalu dibuatkan surat palsu agar harganya lebih tinggi.
Atas perbuatannya para pelaku melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun, dan pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan.
"Apabila ada kehilangan segera melapor kepada kepolisian terdekat," tambahnya.
Usai konferensi pers para tersangka digiring kembali ke tahanan Polres Indramayu untuk menjalani proses selanjutnya.