Sabtu, 11 Januari 2025

Polres Indramayu Ungkap Delapan Kasus Curanmor

Polres Indramayu Ungkap Delapan Kasus Curanmor

HUKUM
3 Maret 2020, 20:55 WIB

CuplikCom03032020205844-20200303_205755.jpg

Konpers Polres Indramayu soal curanmor (Cuplikcom/andrian)

Cuplikcom - Indramayu - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus curanmor dalam Ops Jaran Lodaya yang berlangsung dalam kurun waktu 10 hari, mulai dari 22 Februari hingga 2 Maret 2020.

Sembilan pelaku berhasil diringkus dalam operasi tersebut, terdiri dari 5 orang pelaku curanmor, dua diantaranya adalah residivis dan empat orang penadah.

Hal itu diungkapkan Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, didampingi Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Indramayu, Selasa (3/3/2020).

"Dari 10 hari operasi Jaran Lodaya ini, ada delapan kasus yang dapat diungkap, dua diantaranya merupakan target operasi, enam merupakan target tambahan. Kami dapat mengamankan sembilan pelaku, lima pelaku pemetik atau pelaku utama, dan empat sebagai penadah," terangnya.

Kesembilan pelaku tersebut berinisial CRM (35), AGN (36), TYB (38), KSM (35), HLM (25), RWD (40), KDR (42), MKB (48), SFL alias BY (22), dan semuanya warga Indramayu.

Adapun barang bukti yang didapat oleh petugas diantaranya, 10 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk, 1 jam tangan merk G-Shock, dan 1 HP merk Vivo Tipe Y91C.

Modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela, kemudian mengambil barang berupa sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak, lalu barang hasil curian tersebut dijual kepada para penadah.

Salah satu modus pelaku dalam memasarkan barang hasil curiannya dengan cara, jika kendaraan tersebut masih bagus nomor rangkanya dipotong lalu dibuatkan surat palsu agar harganya lebih tinggi.

Atas perbuatannya para pelaku melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun, dan pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan.

"Apabila ada kehilangan segera melapor kepada kepolisian terdekat," tambahnya.

Usai konferensi pers para tersangka digiring kembali ke tahanan Polres Indramayu untuk menjalani proses selanjutnya.


Penulis : Andrian Supendi
Editor : Dewo

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.