Carsa ES, penyuap bupati Indramayu divonis dua tahun enam bulan penjara. (internet)
Cuplikcom - Bandung - Carsa ES, penyuap bupati Indramayu divonis dua tahun enam bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 4 Maret 2020. Ia terbukti bersalah memberi suap pada Bupati Indramayu Supendi sebesar Rp3,6 miliar untuk melancarkan proyek infrastruktur di Pemkab Indramayu.
Selain tuntutan penjara, Carsa juga dikenakan denda Rp 200 juta dan bila tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga buan penjara. Putusan yang dibacakan hakim ketua I Dewa GD Suarditha sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam amar putusannya, hakim Dewa menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu.
Atas putusan tersebut, Carsa ES dan kuasa hukumnya langsung menerima. Sementara JPU KPK masih pikir-pikir terlebih dulu, dengan alasan harus melaporkan hasil persidangan ke pimpinan KPK.
Dewa menjelaskan, pada Januari 2019 hingga Oktober 2019 Carsa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan, baik memberi atau menjanjikan sesuatu.
Menurutnya, suap diberikan dengan maksud agar Supendi memberikan pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada terdakwa. Pekerjaan yang dimaksud yaitu proyek infrastruktur di bawah Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Carsa memberikan uang kepada Bupati Indramayu Supendi Rp 3,6 miliar, Kadis PUPR Indramayu Omarsyah Rp 2,4 miliar, dan Kabid Jalan PUPR Indramayu Wempi Triyoso Rp 480 juta.
Semua pemberian dilakukan Carsa kepada para pejabat negara itu dimaksudkan agar dirinya mendapatkan proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu.
Sementara pemberian kepada anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim oleh Carsa sebesar Rp 8,5 miliar, dimaksudkan agar Abdul Rozak Muslim membantu dalam proses penganggaran setiap pekerjaan di Kabupaten Indramayu yang bersumber dari bantuan provinsi (Banprov).