Kamis, 9 Januari 2025

Carsa ES Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Carsa ES Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 200 Juta

HUKUM
5 Maret 2020, 00:51 WIB

CuplikCom05032020174310-CarsaCS.jpg

Carsa ES, penyuap bupati Indramayu divonis dua tahun enam bulan penjara. (internet)

Cuplikcom - Bandung - Carsa ES, penyuap bupati Indramayu divonis dua tahun enam bulan penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 4 Maret 2020. Ia terbukti bersalah memberi suap pada Bupati Indramayu Supendi sebesar Rp3,6 miliar untuk melancarkan proyek infrastruktur di Pemkab Indramayu. 

Selain tuntutan penjara, Carsa juga dikenakan denda Rp 200 juta dan bila tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga buan penjara. Putusan yang dibacakan hakim ketua I Dewa GD Suarditha sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam amar putusannya, hakim Dewa menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu.

Atas putusan tersebut, Carsa ES dan kuasa hukumnya langsung menerima. Sementara JPU KPK masih pikir-pikir terlebih dulu, dengan alasan harus melaporkan hasil persidangan ke pimpinan KPK. 

Dewa menjelaskan, pada Januari 2019 hingga Oktober 2019 Carsa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan, baik memberi atau menjanjikan sesuatu. 

Menurutnya, suap diberikan dengan maksud agar Supendi memberikan pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada terdakwa. Pekerjaan yang dimaksud yaitu proyek infrastruktur di bawah Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Carsa memberikan uang kepada Bupati Indramayu Supendi Rp 3,6 miliar, Kadis PUPR Indramayu Omarsyah Rp 2,4 miliar, dan Kabid Jalan PUPR Indramayu  Wempi Triyoso Rp 480 juta.

Semua pemberian dilakukan Carsa kepada para pejabat negara itu dimaksudkan agar dirinya mendapatkan proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu.

Sementara pemberian kepada anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim oleh Carsa sebesar Rp 8,5 miliar, dimaksudkan agar Abdul Rozak Muslim membantu dalam proses penganggaran setiap pekerjaan di Kabupaten Indramayu yang bersumber dari bantuan provinsi (Banprov).


Penulis : Khafif Sirojuddin
Editor : Didi Rahadi

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503