Kantor Pengadilan Tipikor Bandung (cuplikcom/ist)
Cuplikcom - Indramayu - Vonis penyuap bupati Indramayu untuk muluskan proyek negara, Carsa ES, dinilai ringan. Majelis Hakim Tipikor Bandung diduga main mata dalam mengambil keputusan untuk vonis terdakwa Carsa, padahal Carsa seorang residivis dan juga sudah terbukti menyuap hingga milyaran rupiah. Bahkan dikatakan vonis Carsa lebih ringan dibanding maling Ayam.
Hal itu dipaparkan oleh Pengamat dan juga Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) O’ushj Dialambaqa kepada cuplikcom, Kamis (5/3/2020).
"Publik mungkin curiga atas tuntutan dan vonis ringan tersebut. Jangan-jangan ada main mata terhadap JPU maupun Majelis Hakim (Tipikor Bandung). Kecurigaan tersebut logis sebagai konsekuensi putusan ringan karena kasus korupsi Kuwu Desa Tambak senilai 250 juta saja divonis 4 tahun penjara," ungkap Oo, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, kecurigaan itu terlihat sejak awal proses persidangan kasus Carsa, terutama bermula dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Carsa dengan 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
"Itu yang menjadi tanda tanya publik, karena biasanya JPU KPK tidak ada ampun, artinya tuntutannya berat," jelas Oo.
Mas Oo memaparkan, meski vonis hakim sama dengan tuntutan JPU KPK, mestinya Hakim melihat fakta-fakta persidangan, karena Carsa juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 5 ayat (1) huruf a, yang memungkinkan hakim bisa memvonis maksimal hingga 5 tahun penjara.
"Masa dengan modal kata menyesal dan mengakui perbuatanya saja, ditambah untuk meyakinkan JPU dan Hakim hanya berteater dengan berurai air mata dan isak tangis saja, lantas hukumanya ringan, padahal itu cuma air mata buaya saja atau bagai air mata duyung," terang Oo.
Oo juga menambahkan, Carsa adalah seorang residivis yang sebelumnya sudah dua kali melakukan tindakan pidana.
"Carsa pertama dihukum karena kasus mencetak materai palsu, terus Carsa sebelumnya juga pernah dihukum 2 tahun atas kasus korupsi KUT (Kredir Usaha Tani)," beber Oo.
"Carsa ternyata mengulangi perbuatanya melakukan korupsi. Jadi tidak ada jerahnya karena hukumannya ringan, jauh lebih berat maling ayam yang harganya 50 ribuan. Seharusnya divonis minimal dua kali lipat karena mengulangi perbuatannya," imbuhnya.
Selain itu, Oo juga menjelaskan, dalam fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi permainan jual beli proyek tersebut tidak hanya pada tahun 2019 saja melainkan sejak Bupati Yance hingga bupati sekarang terkena OTT KPK.
"Sehingga sulit diterima logika dan akal waras dengan tuntutan 2,5 tahun dan divonis yang sama juga oleh Majelis Hakim," kesal Oo.
Sehingga Oo berharap, JPU KPK seharusnya mempertimbangkan rasa keadilan sebagai efek jera untuk yang lain.
Sebelumnya, Carsa pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, (4/3/2020). Hakim ketua I Dewa GD Suarditha membacakan vonis sama dengan tuntutan Jaksa KPK.
Hakim Dewa memaparkan bahwa dari pengakuan para saksi, dalam kurun Januari 2019 hingga Oktober 2019, Carsa terbukti memberikan uang kepada Bupati Indramayu dan juga ketua mantan DPD Golkar Indramayu Supendi Rp3,6 miliar, Kadis PUPR Indramayu Omarsyah Rp2,4 miliar, dan Kabid Jalan PUPR Indramayu Wempi Triyono Rp480 juta, serta kepada anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar Abdul Rozaq Muslim sebesar Rp8,5 miliar.