Kamis, 28 November 2024

Vonis Carsa, Pengamat: Hakim Tipikor Bandung Dicurigai Main Mata

Vonis Carsa, Pengamat: Hakim Tipikor Bandung Dicurigai Main Mata

HUKUM
5 Maret 2020, 19:17 WIB

CuplikCom05032020192452-tipikor-bandungssss.jpg

Kantor Pengadilan Tipikor Bandung (cuplikcom/ist)

Cuplikcom - Indramayu - Vonis penyuap bupati Indramayu untuk muluskan proyek negara, Carsa ES, dinilai ringan. Majelis Hakim Tipikor Bandung diduga main mata dalam mengambil keputusan untuk vonis terdakwa Carsa, padahal Carsa seorang residivis dan juga sudah terbukti menyuap hingga milyaran rupiah. Bahkan dikatakan vonis Carsa lebih ringan dibanding maling Ayam.

Hal itu dipaparkan oleh Pengamat dan juga Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) O’ushj Dialambaqa kepada cuplikcom, Kamis (5/3/2020).

"Publik mungkin curiga atas tuntutan dan vonis ringan tersebut. Jangan-jangan ada main mata terhadap JPU maupun Majelis Hakim (Tipikor Bandung). Kecurigaan tersebut logis sebagai konsekuensi putusan ringan karena kasus korupsi Kuwu Desa Tambak senilai 250 juta saja divonis 4 tahun penjara," ungkap Oo, sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan, kecurigaan itu terlihat sejak awal proses persidangan kasus Carsa, terutama bermula dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Carsa dengan 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. 

"Itu yang menjadi tanda tanya publik, karena biasanya JPU KPK tidak ada ampun, artinya tuntutannya berat," jelas Oo.

Mas Oo memaparkan, meski vonis hakim sama dengan tuntutan JPU KPK, mestinya Hakim melihat fakta-fakta persidangan, karena Carsa juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 5 ayat (1) huruf a, yang memungkinkan hakim bisa memvonis maksimal hingga 5 tahun penjara.

"Masa dengan modal kata menyesal dan mengakui perbuatanya saja, ditambah untuk meyakinkan JPU dan Hakim hanya berteater dengan berurai air mata dan isak tangis saja, lantas hukumanya ringan, padahal itu cuma air mata buaya saja atau bagai air mata duyung," terang Oo. 

Oo juga menambahkan, Carsa adalah seorang residivis yang sebelumnya sudah dua kali melakukan tindakan pidana. 

"Carsa pertama dihukum karena kasus mencetak materai palsu, terus Carsa sebelumnya juga pernah dihukum 2 tahun atas kasus korupsi KUT (Kredir Usaha Tani)," beber Oo.

"Carsa ternyata mengulangi perbuatanya melakukan korupsi. Jadi tidak ada jerahnya karena hukumannya ringan, jauh lebih berat maling ayam yang harganya 50 ribuan. Seharusnya divonis minimal dua kali lipat karena mengulangi perbuatannya," imbuhnya. 

Selain itu, Oo juga menjelaskan, dalam fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi permainan jual beli proyek tersebut tidak hanya pada tahun 2019 saja melainkan sejak Bupati Yance hingga bupati sekarang terkena OTT KPK. 

"Sehingga sulit diterima logika dan akal waras dengan tuntutan 2,5 tahun dan divonis yang sama juga oleh Majelis Hakim," kesal Oo.

Sehingga Oo berharap, JPU KPK seharusnya mempertimbangkan rasa keadilan sebagai efek jera untuk yang lain.

Sebelumnya, Carsa pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, (4/3/2020). Hakim ketua I Dewa GD Suarditha membacakan vonis sama dengan tuntutan Jaksa KPK.

Hakim Dewa memaparkan bahwa dari pengakuan para saksi, dalam kurun Januari 2019 hingga Oktober 2019, Carsa terbukti memberikan uang kepada Bupati Indramayu dan juga ketua mantan DPD Golkar Indramayu Supendi Rp3,6 miliar, Kadis PUPR Indramayu Omarsyah Rp2,4 miliar, dan Kabid Jalan PUPR Indramayu Wempi Triyono Rp480 juta, serta kepada anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar Abdul Rozaq Muslim sebesar Rp8,5 miliar.


Penulis : Almak
Editor : Dewo

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah