Jum'at, 10 Januari 2025

Ini Bunyi Perpres 36 Tahun 2020 Soal Program Kartu Pra Kerja

Ini Bunyi Perpres 36 Tahun 2020 Soal Program Kartu Pra Kerja

HUKUM
7 Maret 2020, 15:47 WIB

CuplikCom07032020155027-072682700_1563255696-thumnail_150.jpg

Kartu Pra Kerja (internet)

Cuplikcom - Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Februari 2020, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Pepres itu dikeluarkan dalam rangka perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas, dan daya saing bagi angkatan kerja, serta untuk pengembangan kompetensi angkatan kerja sebagaimana dimaksud, perlu dilaksanakan Program Kartu Prakerja.

Menurut Pepres tersebut, Program Kartu Prakerja, adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Tujuan Program Kartu Prakerja, berdasarkan Perpres ini yaitu:
a. mengembangkan kompetensi angkatan kerja; dan
b. meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.

Dalam Perpres ini, Kartu Prakerja diberikan kepada Pencari Pekerja/Buruh yang terkena PHK atau Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja dengan syarat yaitu:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; dan
c. tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

‘’Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk mendapatkan manfaat:
a. Pelatihan; dan
b. Insentif,’’ bunyi pasal 4. Untuk mendapatkan Kartu Prakerja, menurut Perpres ini, calon penerima wajib mendaftarkan diri pada Program Kartu Prakerja yang dilakukan secara daring melalui situs resmi Program Kartu Prakerja.

Menurut Perpres ini, Penyaluran dana Kartu Prakerja digunakan untuk melakukan pembayaran:
a. biaya Pelatihan:
b. Insentif biaya mencari kerja; dan
c. Insentif pengisian survei evaluasi, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri       yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Dalam rangka penyelenggaraan Program Kartu Prakerja, dengan Peraturan Presiden ini, dibentuk Komite Cipta Kerja, yang selanjutnya disebut Komite yang mempunyai tugas sebagai berikut:
a. merumuskan dan menyusun kebijakan Program Kartu Prakerja; dan
b. melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja.

Dalam penyelenggaraan Program Kartu Prakerja, menurut Pasal 17 Perpres ini, Komite dibantu oleh Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tata kerja Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana, menurut Pasal 24, diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian sebagai Ketua Komite. 

Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Program Kartu Prakerja bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dianggarkan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara,’’ bunyi Pasal 27 Perpres tersebut.

Pemerintah Daerah, menurut Prepres ini, memberikan dukungan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja dalam bentuk:
a. sosialisasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja;
b. penyediaan data lembaga Pelatihan yang berkualitas di masing-masing daerah;
c. penyediaan data kebutuhan tenaga kerja oleh industri di daerah; dan
d. fasilitasi pendaftaran peserta dari pemilihan jenis Pelatihan pada Program Kartu Prakerja.

Selain itu, Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan:
a. sistem berbagi biaya pendanaan Program Kartu Prakerja; dan/atau
b. pendampingan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja dan usaha kecil menengah dan segala biaya yang diperlukan Pemerintah Daerah untuk mendukung pelaksanaan Program Kartu Prakerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja, menurut Pasal 31, seluruh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah wajib memberikan dukungan atas pelaksanaan Peraturan Presiden ini.

’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 32 pada Perpres 36 yang diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 28 Februari 2020.


Penulis : Risti Ulul Azmi
Editor : Didi Rahadi

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah